PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) SMPN 3 CIMALAKA TAHUN 2024



SUMEDANG - Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMP Negeri 3 Cimalaka tahun 2024 adalah evaluasi formal yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana kepala sekolah telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. PKKS ini penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah, serta untuk mendorong pengembangan profesional kepala sekolah.

Memperhatikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.

Perlu kiranya dilakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah tahun 2024 pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang untuk mengukur tingkat keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola lembaga dan menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala sekolah serta untuk menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menentukan efektifitas kinerja, pertimbangan untuk penugasan kepala sekolah, serta menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.

Berdasarkan lampiran Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor : B/2544/400.3.5/X/2024 tanggal : 14 Oktober 2024 SMP Negeri 3 Cimalaka waktu pelaksanaan PKKS adalah Kamis, 24 Oktober 2024 dengan 2 assesor yakni : Bp. Yusep Hadianto, S.Pd., M.M dan Bp Ade Sudiana, S.Pd., M.Si. Adapun Kompetensi penilaian ada 4 di antaranya :

1.   Mengembangkan Diri Dan Orang Lain.

2.   Memimpin Pembelajaran.

3.   Memimpin Manajemen Sekolah.

4.   Memimpin Pengembangan Sekolah.

PKKS ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan bahwa kepala sekolah terus berkontribusi dalam peningkatan mutu sekolah dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga sekolah.

Adapun susunan acara penyambutan asesor adalah sebagai berikut :

1.    MAPAG (Pebri dkk)

2.    Pembukaan (Nadia, Rafif, Deri)

3.    Menyanyikan lagu Indonesia Raya (dirigent Sannyah)

4.    Solawat (Deri, OSIS)

5.    Sambung Ayat (Dimas dkk)

6.    Balas Pantun (M Ramdani)

7.    Kolone Tongkat (Pramuka)

8.    Pupuh (Deri)

9.    Dances Semaphore (pramuka)

10.   Puisi (Rafif)

11.   Tari Jaipongan

12.   Dances (Ridwan M)

13.   Paduan Suara (Osis)

14.   Doa (deri)

Dokumentasi PKKS : 











2 komentar:

  1. Terimakasih untuk keluargabesar SMPN 3 Cimalaka PASTI BEDA.

    BalasHapus
  2. Misami bah... nuhun atas masukannya untuk kebaikan SMP Negeri 3 Cimalaka

    BalasHapus