SUMEDANG - Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMP Negeri 3 Cimalaka tahun 2024 adalah evaluasi formal yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana kepala sekolah telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. PKKS ini penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah, serta untuk mendorong pengembangan profesional kepala sekolah.
Memperhatikan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
Perlu
kiranya dilakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah tahun 2024 pada satuan
pendidikan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten
Sumedang untuk mengukur tingkat keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola
lembaga dan menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi kepala sekolah serta untuk menjaring informasi sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam menentukan efektifitas kinerja, pertimbangan untuk
penugasan kepala sekolah, serta menyediakan informasi sebagai dasar dalam
sistem peningkatan promosi dan karir kepala sekolah serta bentuk penghargaan
lainnya.
Berdasarkan
lampiran
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor :
B/2544/400.3.5/X/2024
tanggal
: 14 Oktober 2024 SMP Negeri 3 Cimalaka waktu pelaksanaan PKKS adalah
Kamis, 24 Oktober 2024 dengan 2 assesor yakni : Bp. Yusep Hadianto, S.Pd., M.M
dan Bp Ade Sudiana, S.Pd., M.Si. Adapun Kompetensi penilaian ada 4 di antaranya
:
1.
Mengembangkan Diri Dan
Orang Lain.
2.
Memimpin Pembelajaran.
3.
Memimpin Manajemen
Sekolah.
4.
Memimpin Pengembangan
Sekolah.
PKKS ini dilaksanakan
sebagai upaya memastikan bahwa kepala sekolah terus berkontribusi dalam
peningkatan mutu sekolah dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga
sekolah.
Adapun
susunan acara penyambutan asesor adalah sebagai berikut :
1.
MAPAG (Pebri dkk)
2.
Pembukaan (Nadia, Rafif,
Deri)
3.
Menyanyikan lagu
Indonesia Raya (dirigent Sannyah)
4.
Solawat (Deri, OSIS)
5.
Sambung Ayat (Dimas dkk)
6.
Balas Pantun (M Ramdani)
7.
Kolone Tongkat (Pramuka)
8.
Pupuh (Deri)
9.
Dances Semaphore
(pramuka)
10.
Puisi (Rafif)
11.
Tari Jaipongan
12.
Dances (Ridwan M)
13.
Paduan Suara (Osis)
14.
Doa (deri)
Dokumentasi PKKS :
Terimakasih untuk keluargabesar SMPN 3 Cimalaka PASTI BEDA.
BalasHapusMisami bah... nuhun atas masukannya untuk kebaikan SMP Negeri 3 Cimalaka
BalasHapus