SUMEDANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 yang bertempat di SMPN 8 Sumedang, Jl. By Pass Mekarsari, pada hari ini, Selasa, 17 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian
dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memberikan pemahaman yang
komprehensif kepada para kepala sekolah, dengan harapan bisa memberikan
pemahaman kepada orang tua murid mengenai regulasi terbaru dalam penerimaan
siswa baru. Sebagaimana diatur dalam kebijakan Kemendikdasmen, istilah PPDB
kini telah bertransformasi menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) sejak
tahun 2025 dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
Rencana SPMB tahun Pelajaran
2026/2027 masih berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru. Perubahannya pada Keputusan Bupati Sumedang yakni berdasarkan
permasalahan SPMB tahun kemarin yakni tentang Daya Tampung, dimana tahun
kemarin ada perubahan daya tamping di Tengah jalan. Untuk tahun sekarang,
perubahan daya tamping di Tengah jalan tidak akan terjadi. Satuan Pendidikan
harus menentukan dari awal tentang daya tamping tersebut dan tidak aka nada
perubahan daya tamping tersebut.
Adapun runtutan SPMB tahun ini
Adalah :
1. 1. Perencanaan
penetapan daya tamping sekolah
2. 2. Penentuan
dan penetapan prosesntase jalur SPMB
3. 3. Penerbitan
Juknis SPMB
4. 4. Pembentukan
Panitia SPMB
5. 5. Kebijakan
penerimaan SPMB secara online
6. 6. Sosialisasi
SPMB ke orang tua
Menurut kepala Dinas Pendidikan
Sumedang, perencanaan daya tampung sekolah harus disesuaikan dengan
ketersediaan ruang kelas dan juga berdasar pada rombel tahun kemarin. Senada
dengan Kadisdik Sumedang, Kabid. SMP menambahkan bahwa SPMB juga selain apa yang
disampaikan bapak Kadisdik, kita juga harus melihat jumlah guru yang ada.
Jangan sampai gurunya sedikit kemudian mengusulkan daya tampung lebih banyak
rombel.
Agenda SPMB Adalah :
1. a. 9
– 11 Maret 2026 : sekolah mengisi LK SPMB
2. b. 12
– 17 Maret 2026 : Proses Verval dari BBPMP Jawa Barat
3. c. 25
– 27 Maret 2026 : Perbaikan data
4. d. 30
Maret 2026 : Hasil Validasi BBPMP Jawa Barat
5. e. 31
Maret 2026 : Ditetapkannya daya tampung sekolah.
Kemudian pa Sigit menjelaskan
secara teknis tentang SPMB diantaranya bahwa Penentuan daya tampung sekolah
mengenai penerimaan siswa-siswa baru untuk tahun sekarang ditentukan oleh
pemerintah daerah. Pemerintah Daerah menetapkan persentase jalur penerimaan
Murid baru untuk: a. Jalur Domisili; b. Jalur Afirmasi; c. Jalur Prestasi; dan
d. Jalur Mutasi.
a. 1. Persentase
kuota Jalur Domisili untuk SMP = 40% dari daya tampung Satuan
Pendidikan.
b. 2. Persentase
kuota untuk Jalur Afirmasi untuk SMP = 20% dari daya tampung
Satuan Pendidikan. ( Terdiri dari Anak Berkebutuhann Khusus dan anak dari
keluarga kurang mampu)
c. 3. Persentase
kuota untuk Jalur Prestasi untuk SMP = paling sedikit 25% dari
daya tampung Satuan Pendidikan.
d.4. Persentase
kuota untuk Jalur Mutasi untuk SMP = paling banyak 5% dari daya
tampung Satuan Pendidikan.
Apabila tahun lalu, prosentase
hanya 90% dan yang 10% diserahkan ke sekolah masing-masing untuk menambahkan
penerimaan melalui ke-4 jalur tersebut. Artinya sekolah mendapatkan kesempatan
untuk menambahkan prosentase jalur, maka untuk tahun sekarang harus 100%.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Sumedang menekankan bahwa sosialisasi ini sangat krusial agar tidak ada
keraguan di masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran, terutama terkait
penggunaan dokumen kependudukan untuk jalur domisili. Dengan adanya kegiatan di
SMPN 8 Sumedang ini, diharapkan proses transisi ke tahun ajaran baru dapat
berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Dokumentasi :










.jpeg)
.jpeg)

.jpg)





.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)


