Tugu Binokasih Sumedang

Tugu Binokasih Sumedang adalah sebuah monumen selamat datang ke Kota Sumedang dari arah Bandung.

Daerah lingkungan Monumen Tugu Taman Endog

Ini merupakan daerah Taman Endog bagian Jembatan Pasifik

Masjid Agung Sumedang

Penampakan bagian atap Masjid Agung Sumedang.

Bendungan Jatigede Sumedang

Ini adalah penampakan bagian Bendungan Jatigede Sumedang.

Jans Park Sumedang

Salah satu bagian dari Jatinangor Park Nasional Sumedang.

Tampilkan postingan dengan label BERITA EDUKASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA EDUKASI. Tampilkan semua postingan

Kemendikdasmen Akan Umumkan Kebijakan Baru terkait Guru di Hari Guru Nasional

 


Sumedang - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan baru yang menyangkut para guru. Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan, kebijakan tersebut akan diumumkan di puncak perayaan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024, yang rencananya akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Akan ada beberapa pengumuman kebijakan yang mungkin akan membawa angin segar buat para guru," kata Fajar saat ditemui di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 22 November 2024.

Seperti yang dilansir dari TEMPO.CO, Fajar mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada berbagai masukan dan keluhan yang diserap dari para guru. Salah satu isu utama yang dia soroti adalah beban administratif guru sehingga proses mengajar jadi tidak efektif.

Persoalan beban administratif ini, kata Fajar, mungkin menjadi mayoritas keluhan dari para guru. "Bagaimana mereka selama ini terbebani beban administratif. Jadi, kami akan ada komitmen meringankan beban guru untuk tidak terlalu terbebani dengan kewajiban administratif," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kebijakan lain yang dihadirkan untuk para guru, Fajar enggan membocorkan detailnya. Namun, dia memastikan kebijakan tersebut akan mencakup solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mengatasi permasalahan struktural yang selama ini ada.

"Ya, tentu soal kesejahteraan. Kalau ada bocor alusnya, nanti enggak kejutan dong. Nanti mungkin akan diumumkan oleh Pak Presiden atau paling tidak oleh Pak Abdul Mu'ti," kata Fajar.

Dia menyebut, proses perumusan kebijakan buat para guru ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur guru dan dinas pendidikan. Tetapi sebenarnya, kata Fajar, keluhan-keluhan para guru cukup bisa kita dilihat melalui media sosial serta di perbincangan yang ada selama ini.

"Jadi, itu yang kami sikapi. Kami mencoba mengatasi persoalan guru ini kan sangat kompleks, satu persatu kita urai," kata Fajar.

Untuk itu, Fajar meminta publik untuk menunggu hingga diumumkan pada 28 November 2024. "Mohon bersabar, satu dulu, dua dulu. Mungkin akan ada dua-tiga kabar baik yang akan disampaikan oleh Pak Abdul Mu'ti nanti pada waktunya," ujarnya.

Sumber Berita : Kemendikdasmen Akan Umumkan Kebijakan Baru terkait Guru di Hari Guru Nasional

SEPAKAT DAMAI ANTARA GURU HONORER SUPRIYANI & AIPDA WIBOWO HASYIM

 

Sepakat Damai,antara Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim

Sumedang – Berikut ini perkembangan terbaru kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).

Seperti yang dilansir @jpnn.com, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan Supriyani dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua D.

Surunuddin Dangga mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tidak lain untuk penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.

"Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Surunuddin saat ditemui di Konsel, Selasa (5/11).

Baca Juga: Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah

Bupati mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut, karena meski telah didamaikan antara kedua belah pihak, kasus sudah bergulir di meja hijau.

"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya," ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik mediasi tersebut dan bersepakat dari hasil pertemuan itu.

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai win win solution di antara kedua belah pihak. Lain dari pada itu, dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani dapat divonis bebas oleh majelis hakim," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas

Supriyani juga mengungkapkan terima kasih kepada Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan seluruh pihak yang terlibat dalam pertemuan mediasi tersebut.

"Saya berterima kasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut, dan menyatakan setelah permasalahan tersebut tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari," tutur Supriyani.

Hal senada juga sama diungkapkan orang tua korban, Aipda Hasyim Wibowo, yang telah memaafkan Supriyani tanpa ada dendam di kemudian hari.

Baca Juga: Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi

"Saya telah memaafkan dan tidak ada dendam, serta berharap anak-anaknya tidak berdampak psikologi berkepanjangan. Intinya ini semua demi kebaikan anak-anak," imbuh Hasyim.

Di tempat yang sama, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai antar-kedua pihak.

"Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," jelasnya. (antara/jpnn)

Sumber berita : Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim dari @JPNN.com 

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) SMPN 3 CIMALAKA TAHUN 2024



SUMEDANG - Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMP Negeri 3 Cimalaka tahun 2024 adalah evaluasi formal yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana kepala sekolah telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. PKKS ini penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah, serta untuk mendorong pengembangan profesional kepala sekolah.

Memperhatikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.

Perlu kiranya dilakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah tahun 2024 pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang untuk mengukur tingkat keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola lembaga dan menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala sekolah serta untuk menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menentukan efektifitas kinerja, pertimbangan untuk penugasan kepala sekolah, serta menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.

Berdasarkan lampiran Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor : B/2544/400.3.5/X/2024 tanggal : 14 Oktober 2024 SMP Negeri 3 Cimalaka waktu pelaksanaan PKKS adalah Kamis, 24 Oktober 2024 dengan 2 assesor yakni : Bp. Yusep Hadianto, S.Pd., M.M dan Bp Ade Sudiana, S.Pd., M.Si. Adapun Kompetensi penilaian ada 4 di antaranya :

1.   Mengembangkan Diri Dan Orang Lain.

2.   Memimpin Pembelajaran.

3.   Memimpin Manajemen Sekolah.

4.   Memimpin Pengembangan Sekolah.

PKKS ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan bahwa kepala sekolah terus berkontribusi dalam peningkatan mutu sekolah dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga sekolah.

Adapun susunan acara penyambutan asesor adalah sebagai berikut :

1.    MAPAG (Pebri dkk)

2.    Pembukaan (Nadia, Rafif, Deri)

3.    Menyanyikan lagu Indonesia Raya (dirigent Sannyah)

4.    Solawat (Deri, OSIS)

5.    Sambung Ayat (Dimas dkk)

6.    Balas Pantun (M Ramdani)

7.    Kolone Tongkat (Pramuka)

8.    Pupuh (Deri)

9.    Dances Semaphore (pramuka)

10.   Puisi (Rafif)

11.   Tari Jaipongan

12.   Dances (Ridwan M)

13.   Paduan Suara (Osis)

14.   Doa (deri)

Dokumentasi PKKS : 











Aturan Baru Seragam Sekolah 2024 dari Kemendikbud

Sumedang - Pencarian 'seragam sekolah baru 2024' masih menduduki Google Trends Indonesia di posisi 6 hingga siang hari ini, Sabtu (13/4/2024). Benarkah ada aturan seragam sekolah baru 2024?

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak ada aturan seragam sekolah baru 2024.

Aturan terkait seragam sekolah yakni Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status masih berlaku.

Sementara itu, aturan terbaru yang telah terbit yakni Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang berisi berlakunya Kurikulum Merdeka pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan di Indonesia.

Apa Peraturan soal Seragam Sekolah yang Berlaku?

Aturan seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022. Pada aturan ini, justru dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya.

Sedangkan aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim di sela kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Selasa (25/10/2022) lalu.

Pengaturan pakaian seragam sekolah menurut Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Diharapkan, aturan pakaian seragam sekolah juga menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Sumber : https://www-detik-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.detik.com/jatim/berita/d-7290775/aturan-baru-seragam-sekolah-2024-dari-kemendikbud/amp?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17130663060002&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.detik.com%2Fjatim%2Fberita%2Fd-7290775%2Faturan-baru-seragam-sekolah-2024-dari-kemendikbud

Apakah TPG Triwulan I Benar Cair Awal April 2024? Ini Penjelasan dari Kemdikbud Nadiem Makarim

 


Sumedang - Pernyataan mengenai apakah Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I benar cair di awal bulan April 2024 atau justru mundur memang sedang menjadi topik yang sedang hangat. Namun tenang saja, dalam artikel ini Tim PR Jatim akan menyampaikan penjelasan dari Kemdikbud Nadiem Makarim, sehingga para guru sertifikasi tidak lagi dihantui rasa penasaran mengenai kapan jadwal kepastian pencairan TPG Triwulan I tersebut. 

Pernyataan seperti itu sebenarnya wajar-wajar saja, terlebih TPG bisa membantu kesejahteraan hidup para guru sertifikasi, apalagi mengingat nominal yang diterima dalam TPG, termasuk Triwulan I tersebut setara dengan 3 kali gaji pokok.

Lalu, apakah benarkah TPG Triwulan I tahun 2024 ini akan mulai dicairkan oleh pemerintah pada bulan April? Ini penjelasan dari Kemdikbud Nadiem Makarim. 

Dalam Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem Makarim telah mengatur mengenai pemberian TPG Triwulan I bagi guru sertifikasi. Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 juga mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. 

Jika mengacu pada peraturan tersebut, Nadiem Makarim sebenarnya telah menetapkan bahwa TPG Triwulan I tahun 2024 ini akan mulai diterima oleh guru sertifikasi pada bulan April.  

Kepastian pencairan TPG ini setelah dilakukan sinkronisasi data pada tanggal 31 Maret 2024 oleh Puslapdik. 

Sebagai catatan, ada kabar baik lagi, bahwa besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi berstatus ASN (PNS dan PPPK) tahun 2024 ini akan jauh lebih besar jika dibandingkan tahun 2023. Mengingat, tunjangan profesi ini nominalnya setara dengan 1 kali gaji pokok, dan pada tahun 2024 ini ada kenaikan gaji, maka bisa dipastikan bahwa nominal TPG Triwulan I juga akan mengalami kenaikan. 

Terlebih, pada bulan April nanti, guru sertifikasi tidak hanya menerima TPG Triwulan I yang naik secara siginifikan, masih ada tambahan lagi. Lalu, apa tambahan yang didapat oleh guru sertifikasi berstatus ASN tersebut? Ya, mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dengan nominal yang tidak sedikit. 

Demikian informasi mengenai jadwal pasti pencairan TPG Triwulan I yang sering menjadi pertanyaan guru sertifikasi. Semoga bermanfaat.***

Sumber : https://jatim.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3747863602/apakah-tpg-triwulan-i-benar-cair-awal-april-2024-ini-penjelasan-dari-kemdikbud-nadiem-makarim?page=all

Ini 5 Rencana Hasil Kerja (RHK) Termudah Bukti Dukungnya

 


Sumedang - Belakangan ini guru disibukkan untuk memenuhi Rencana Hasil Kerja (RHK) yang sudah direncanakan pada bulan Januari 2024 dalam Pengelolaan Kinerja di PMM. Diantaranya adalah mencari sertifikat Diklat dan Seminar secara daring yang disediakan oleh beberapa akun portal online. Sehingga akhir-akhir ini para bapak ibu guru banyak yang berlomba-lomba mencari sebanyak-banyaknya sertifikat diklat dan seminar tersebut. Namun, perlu diingat bahwa RHK tersebut bukan hanya berisi Diklat dan Seminar, tapi harus diisi dengan RHK-RHK yang lainnya. Berikut RHK dengan bukti dukung paling mudah yang bisa dipilih dan mudah dikerjakan tapi tetap target minimal 32 poin terpenuhi. Apa saja? 

  1. Meningkatnya praktik aktivitas kogntif yang berfokus pada instruksi pembelajaran. Target pada kegiatan ini adalah tingkat upaya terstruktur tentang konsep dan aktivitas pembelajaran disertai demonstrasi, ilustrasi, atau contoh yang relevan dan kontekstual untuk peningkatan efektivitas pembelajaran.Dengan bukti dukung hasil penilaian observasi kinerja guru. Sementara target kuantitas adalah 1 kegiatan dan target waktu per semester.
  2. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium dan atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikanDi RHK ini Anda bisa mengikuti webinar yang diselenggarakan kelompok belajar yang ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Targetnya, tingkat kesesuian seminar, lokakarya, konferensi, simposium dan atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan.Bukti dukung sertifikat dengan target kuantitas 1 kegiatan dan target waktu per semester. Untuk 1 kegiatan, setara 4 poin
  3. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar.RHK ini bisa Anda cari dan ikuti dengan tidak hanya terpaku pada PMM saja, melainkan juga bisa di luar PMM, semisal MGMP. Untuk 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poinDengan bukti dukung berupa sertifikat serta target kuantitas 1 kegiatan dan target waktu per semester
  4. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi guru, kepala sekolah atau pengawasAnda bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kemdikbud dan disertai aksi nyata yang setara 8 poin.Target kualitas adalah tingkat kesesuaian pelatiahn mandiri sesuai model kompetensi guru.Dengan bukti dukung sertifikat topik, target kuantitas 2 kegiatan dan poin 16.
  5. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh guru, kepala sekolah dan atau pengawas

RHK ini bersifat universal dan mudah dilaksanakan karena kita bisa mengadakan atau pelatihan di sekolah masing-masing.

Narasumber bisa rekan-rekan guru sendiri, kepala sekolah, atau pengawas

Namun perlu dibuatkan sertifikat yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk agar bisa jadi bukti dukung.

Target kualitas adalah tingkat kesesuaian peran sebagai peserta coaching atau mentoring pengembangan oleh guru.

Dengan target kuantitas 2 kegiatan dan tenggat waktu per semester bernilai 8 poin.

Sumber : https://www.smkn1jeunieb.sch.id/2024/01/ini-5-rhk-termudah-bukti-dukung.html

Materi: "Leadership: Building Strong Foundations" Utk LDKS OSIS SMPN 3 CIMALAKA



I. Pendahuluan
A. Sambutan
Selamat pagi, seluruh peserta LDKS OSIS SMP Negeri 3 Cimalaka yang tercinta! 
Terima kasih sudah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Hari ini, kita akan membahas topik yang sangat penting dalam membentuk karakter dan kepemimpinan, yaitu "Leadership" atau kepemimpinan.

B. Mengapa Leadership Penting?
  1. Kepemimpinan membentuk karakter dan membantu kita tumbuh sebagai individu yang tangguh.
  2. Memiliki pemimpin yang baik sangat penting untuk keberhasilan suatu organisasi.
  3. Kepemimpinan bukan hanya tentang memberi perintah, tetapi juga tentang memberdayakan orang lain.
II. Aspek Kepemimpinan
A. Visionary Leadership
  1. Pemimpin harus memiliki visi yang jelas tentang tujuan jangka panjang dan cara mencapainya.
  2. Mendorong anggota tim untuk bermimpi besar dan berpikir jauh ke depan.
B. Communication Skills
  1. Kemampuan berkomunikasi yang baik adalah kunci sukses kepemimpinan.
  2. Mendengarkan dengan baik, menyampaikan ide dengan jelas, dan memotivasi orang lain.
C. Team Building
  1. Pemimpin harus dapat membangun dan memelihara hubungan yang baik di antara anggota tim.
  2. Menyadari kekuatan dan kelemahan masing-masing untuk mencapai tujuan bersama.
D. Decision Making
  1. Pemimpin harus mampu membuat keputusan dengan cepat dan tepat.
  2. Mengambil tanggung jawab atas keputusan yang diambil.
III. Penerapan Leadership di Lingkungan Sekolah
A. Kepemimpinan di OSIS SMP
  1. Tanggung jawab dan peran pemimpin OSIS.
  2. Bagaimana kepemimpinan di OSIS dapat membawa perubahan positif di sekolah.
B. Kegiatan-kegiatan Pengembangan Leadership
  1. Diskusi kelompok tentang tantangan dan strategi dalam kepemimpinan.
  2. Simulasi situasi kepemimpinan untuk meningkatkan keterampilan praktis.
IV. Peningkatan Kepemimpinan Pribadi
A. Penetapan Tujuan Kepemimpinan Pribadi
  1. Menetapkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
  2. Menciptakan rencana aksi untuk mencapai tujuan tersebut.
B. Pembangunan Karakter
  1. Etika dan integritas dalam kepemimpinan.
  2. Memahami nilai-nilai positif untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
V. Kesimpulan

Terima kasih atas partisipasi aktif kalian dalam sesi ini. Kepemimpinan bukanlah hanya tentang menjadi bos, tetapi lebih tentang memberdayakan dan menginspirasi orang lain. Mari bersama-sama membangun fondasi yang kuat untuk kepemimpinan yang berkelanjutan di SMP kita!

Dokumentasi :






Rilis SKB Netralitas, ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024

 


Sumedang - Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menteri Anas menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Mantan Kepala LKPP tersebut mengatakan dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga tentunya akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. “Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pun mengamini hal tersebut. Tito memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah. “Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” katanya.

Tito memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya.

Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/44468/rilis-skb-netralitas-asn-harus-netral-dalam-pemilu-2024/0/berita 


Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi TK,SD,SMP,SMA Ingin Kurikulum Kembali Ke KTSP Lagi

 


Sumedang - Salah satu curhatan guru yang baru -baru ini sempat viral di media sosial. Dimana tidak sedikit yang mengeluhkan terkait dengan bagaimana langkah guru kedepannya dengan kesibukan setiap harinya hanyalah aplikasi dan administrasi saja. Namun tidak ada satu masa, dimana guru tersandera dan bahkan terjajah oleh aplikasi.

Justru hal ini terjadi di era merdeka belajar. Kembalikan tugas guru sebagai seorang pendidik dan pengajar di sekolah. Bukan lagi sebagai pengguna aplikasi yang setiap hari harus berganti. Para tenaga pendidik harus lebih banyak berada di depan murid-muridnya, bahkan tidak diajak untuk berselancar di aplikasi PMM yang di dalamnya terdapat sasaran kerja guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengerjakan pelatihan pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai salah satu syarat penilaian kinerja mereka.

Akibatnya, di awal tahun 2024 ditandai dengan adanya kesibukan para guru bermain pada aplikasi. Aplikasi tersebut juga sungguh sudah berhasil menguasai guru. Guru era saat ini bahkan bisa dikatakan terjajah aplikasi. Siswa seakan terasa terabaikan! Oh My God! Seperti itulah hal penting yang disampaikan pakar pendidikan karakter, Bapak Doni Koesoema dalam channel youtubenya beberapa waktu lalu.

Melihat hal demikian membuat para guru mengeluarkan keluh kesahnya hanya lewat curhatan saja. Entah kepada siapa mereka harus mengadu akan kebijakan baru yang membuat tidak nyaman ini.

Bahkan tak sedikit juga dari mereka yang mulai menginginkan untuk kembali kepada kurikulum KTSP seperti beberapa tahun lalu. Sebab kurikulum KTSP sendiri dinilai lebih layak untuk digunakan oleh para guru yang memiliki keinginan untuk mencerdaskan anak bangsa.

Kurikulum KTSP sendiri diberlakukan secara bertahap di tahun ajaran 2006-2007 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Yang mana untuk membedakan KTSP dengan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum KTSP disusun langsung oleh satuan pendidikan masing-masing.

Kelebihan Kurikulum KTSP yaitu sebagai berikut:

  • Mendorong otonomi serta desentralisasi pada menyelenggarakan pendidikan, termasuk didalamnya kepada sekolah serta guru dalam mengembangkan kurikulum.
  • Mendorong para tenaga pendidik, kepala sekolah, serta pihak manajemen sekolah untuk bisa semakin meningkatkan kreativitasnya dalam hal penyelenggaraan program-program pendidikan.
  • Dengan berbasis kompetensi, maka para peserta didik ada didalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian sebagai salah satu wujud pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada serta juga diberikan oleh lingkungan.