Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Polres Sumedang, Senin (4/11).
SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba selama Oktober 2024. Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyatakan, pengungkapan tersebut mencakup kasus narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi di berbagai lokasi di Kecamatan Pamulihan, Conggeang, Ujung Jaya, Tomo, dan Majalengka.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas
penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumedang. Ini adalah langkah nyata dalam
melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangan
tertulisnya, kemarin.
Seperti yang dilansir sumedangekspres, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi
mengamankan tujuh tersangka, berikut barang bukti berupa 3,33 gram sabu, 31.150
butir obat farmasi, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Para tersangka,
yang berasal dari berbagai profesi, diduga menggunakan modus transaksi langsung
dan komunikasi melalui media sosial.
“Para tersangka menjalankan aksinya dengan
berbagai cara, termasuk melalui transaksi tatap muka dan media sosial,” tambahnya.
Para
tersangka dijerat pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU
No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun
penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar untuk kasus narkotika, serta hukuman 12
tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar untuk kasus obat farmasi.
AKBP
Joko Dwi Harsono mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus
tersebut dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran
narkoba di Sumedang.
“Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam
upaya pemberantasan narkotika. Bersama-sama, kita bisa menjaga Sumedang dari
bahaya narkoba,” pungkasnya. (red).
Sumber berita : Dalam Sebulan, Polres Sumedang Ungkap Enam Kasus Narkoba – Sumedang Ekspres
Dokumentasi saat penangkapan bandar narkoba di Juru Tilu, Cimalaka, Sumedang tadi malam :
0 comments:
Posting Komentar