SUMEDANG - Heboh pernikahan beda
agama Rizky Febian dan Mahalini Raharja, hingga ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan pernyataan tegas.
Untuk
diketahui, Rizky Febian adalah seorang penyanyi yang mengaku beragama Islam,
sementara Mahalini Raharja merupakan penganut agama Hindu.
Seperti
apa yang dilansir oleh TRIBUNBENGKULU.COM, pernikahan keduanya telah menjadi perbincangan publik yang memicu
berbagai pertanyaan, khususnya dalam hal hukum agama.
Lantas,
bagaimana hukum nikah beda agama dalam Islam?
Ketua
MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwan, KH Muhammad Cholil Nafis menanggapi tentang
pernikahan beda agama antara Rizky Febian dan Mahalini.
Menurut
Cholil Nafis, seorang pria muslim yang menikah dengan wanita non muslim
dianggap tidak sah.
Sebagaimana
tercantum jelas dalam fatwa MUI tentang perkawinan beda agama yang berbunyi:
1. Perkawinan
beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan
laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram
dan tidak sah.
Fatwa ini mengacu pada ayat-ayat Al Quran dan hadits Rasulullah SAW yang
menentang keras terkait pernikahan beda agama, agar lebih jelas silahkan simak
langsung di bawah ini!
a. QS. Ar-Rum Ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ
اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ
اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
b. QS Al-Baqarah Ayat 221
وَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ
وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ
وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ
يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ
Artinya:” Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik
hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik
daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki
musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba
sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun
dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka
mengambil pelajaran.” (QS. al-Baqarah [2]: 221).
c. Hadits Rasul Allah SAW
تنكح المرأة لأربع:
لمالها، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت
“Tunkahul mar’atu liarba’in, li maliha wa li jamaliha wa li
hasabiha wa li diniha, fadzfar bi dzatil akhir taribat yadaka”.
Artinya: “Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat
hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena
kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan
perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua
tangan-mu”.
(hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)
Itulah tadi hukum nikah beda agama berdasarkan ketentuan Al Quran, hadits Rasulullah SAW dan fatwa MUI. (**)
0 comments:
Posting Komentar