Sumedang - Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.
Zakat merupakan ibadah yang
mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga
salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala
dan keberkahan dari-Nya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah,
membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai
kebaikan, berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik,
berkah, tumbuh, dan berkembang. (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Zakat fitrah merupakan
salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya
adalah wajib bagi yang memenuhi syarat. Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi
syarat untuk membayar zakat fitrah ini disebut muzakki.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat
Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa
baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah
satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya
maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw
memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Dalil Naqli tentang Zakat :
Terdapat beberapa ayat yang jelas
dan tegas di dalam Al-Qur'an yang mulia, yang memerintahkan, berzakat dan
sholat (Idul Fitri) sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah SWT, sekaligus
menerangkan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dalil-dalil baik yang ada
dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Saw.
1. QS. Al-Baqarah : 43
Dalam QS. Al-Baqarah
: 43 disebutkan :
وَاَ
قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
"Dan
laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).
Dalam tafsir Kitab Jalalain karya Imam Jalaluddin disebutkan makna dari
surat Al-Baqarah ayat 43 :
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا
الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْن
Artinya : “Dan dirikanlah salat, bayarkan zakat dan rukuklah bersama orang-orang
yang rukuk)
Maksudnya
salatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya. Lalu Allah Taala menunjukkan
kepada para ulama mereka yang pernah memesankan kepada kaum kerabat mereka yang
masuk Islam, “Tetaplah kalian dalam
agama Muhammad, karena ia adalah agama yang benar!”
2. QS. At-Taubah : 177
Disebutkan
juga dalam ayat lainnya pada QS.
Al-Baqarah 2: Ayat 177
لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ
تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَ الْمَغْرِبِ وَلٰـكِنَّ الْبِرَّ
مَنْ اٰمَنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ وَا لْمَلٰٓئِکَةِ وَا لْكِتٰبِ
وَا لنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰ تَى الْمَا لَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَا
لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنَ وَا بْنَ السَّبِيْلِ ۙ وَا لسَّآئِلِيْنَ وَفِى
الرِّقَا بِ ۚ وَاَ قَا مَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تَى الزَّکٰوةَ ۚ وَا لْمُوْفُوْنَ
بِعَهْدِهِمْ اِذَا عٰهَدُوْا ۚ وَا لصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَآءِ وَا
لضَّرَّآءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِ ۗ اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗ وَاُ
ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ
Artinya : "Kebajikan
itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan
itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi, dan memberikan harta yang
dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang
dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya,
yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji
apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada
masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah
orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 177)
3. Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun
di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah
utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke
Baitullah bagi yang mampu.”
4.
Hadits
Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan
zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar
yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua
pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.”
Tujuan
Membayar Zakat Fitrah
Agar lebih memaknai, ada baiknya kita paham
untuk apa membayar zakat fitrah ini dilakukan. Berikut ini penjelasannya.
Mensucikan Diri
Membayar zakat fitrah dapat dilakukan
sepanjang bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan
Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang
berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan. Seperti difirmankan Allah dalam Q.S.
At-Taubah : 103 di bawah ini :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ
وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : “Ambillah zakat dari harta mereka (guna)
menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya
doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”. (Q.S. At-Taubah : 103)
Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas,
seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah
memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di
bulan Ramadan.
Pelengkap Ibadah Puasa
di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan merupakan bulan penuh hikmah dan
ampunan. Oleh karena itu, setiap orang berlomba-lomba untuk melakukan ibadah di
bulan Ramadan.
Zakat fitrah sebagai salah satu rukun Islam,
dapat menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.
Bentuk Kepedulian Kepada
8 Golongan Penerima Zakat
Zakat fitrah diperuntukkan kepada 8 golongan
penerima zakat. Diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau
hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir.
Dengan membayar zakat fitrah, Anda membagi
rezeki yang diperoleh dengan yang membutuhkan dan memiliki hak terhadap rezeki
tersebut. Oleh karena itu, fakir miskin dapat menjalani Idul Fitri dan dapat
merayakan Idul Fitri sebagai hari kebahagiaan.
Zakat terbagi menjadi dua jenis,
yaitu:
- Zakat
fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan
oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat
fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan
masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5
liter per orang.
- Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang
memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul
(masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku
untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian,
perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal
bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Syarat-syarat zakat adalah sebagai
berikut:
- Beragama
Islam
- Orang
merdeka (bukan budak)
- Harta yang
dimiliki halal
- Kepemilikan
penuh atas hartanya
- Mencapai
nisab sesuai jenis hartanya
- Mencapai
haul sesuai dengan ketentuannya
- Tidak
memiliki hutang
- Harta atau
penghasilan yang bertambah
- Niat.
- Harta yang
dizakati
- Pemberi zakat
- Penerima
zakat
Asnaf
(Golongan) Penerima Zakat
- Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta
sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
- Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan,
mendistribusikan, dan mengelola zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk
Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
- Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan
membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau
mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti
mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
- Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan
bekal atau mengalami kesulitan.
Sumber : Penulis ambil dari beberapa
sumber.
·
https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29612
·
https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/donasi-dan-amal/zakat-fitrah
0 comments:
Posting Komentar