Sumedang - Orang yang sedang
shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah ﷻ. Dalam
keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah
shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan,
termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat. Dalam hadits
dijelaskan:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي
مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ
بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
Artinya : “Kalau saja orang
yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan,
maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik
baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi)
berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan,
atau tahun'.” (HR. Bukhari)
Hadits di atas
secara tegas menunjukkan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang shalat adalah
perbuatan yang sangat tidak dianjurkan. Namun yang patut ditanyakan, apakah
melewati orang yang sedang shalat adalah larangan yang sampai terkena hukum
haram, atau hanya sebatas makruh? Sebelumnya patut dipahami bahwa larangan yang
dimaksud dalam hadits di atas adalah melewati di jalan antara tubuh orang yang
sedang shalat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas.
Misalnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang shalat, sebab
sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar
dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan. Dalam menyikapi status hukum dari melewati
orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang
kuat, hukum lewat di depan orang yang sedang shalat adalah haram. Sedangkan
menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang shalat tidaklah
sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh. Meskipun pendapat yang
dianggap shahih (benar) menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum
haram. Penjelasan ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmu’
ala Syarh al-Muhadzab:
إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا
يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع
البغوى والمحققون
Artinya : “Jika
seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang
lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di
luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat
(hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat
yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang
shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan)
oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’
ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)
Meski dihukumi
haram, namun ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang
yang sedang melaksanakan shalat, misalnya ketika akan buang hajat, tidak ada
jalan lain selain melewati orang yang sedang shalat, serta keadaan-keadaan lain
sekiranya melewati orang yang shalat terdapat sisi kemaslahatan yang melampaui
kemudaratan melewati orang yang sedang shalat. Diperbolehkan melintas pula saat
orang yang shalat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong
lalu melaksanakan shalat di tempat yang biasa dilewati orang. Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa melewati orang yang shalat adalah perbuatan yang diharamkan,
atau setidaknya—menurut Imam
al-Ghazali—makruh. Pendapat
yang paling kuat adalah haram. Keharaman ini akan menjadi hilang ketika
terdapat uzur yang meperbolehkan lewat di depan orang yang shalat. Wallahu a’lam.
Sumber:
1. https://nu.or.id/syariah/hukum-lewat-di-depan-orang-yang-sedang-shalat-EGqst
2. https://images.app.goo.gl/889EdCQ9tb9XXjLU8
0 comments:
Posting Komentar