AKHIRI POLEMIK PTDH GURU LUWU UTARA, PRABOWO TEKEN SURAT REHABILITASI DI HALIM

 

Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Foto: Biro Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal.

Seperti yang dikutip inilah.comKeputusan memulihkan nama baik kedua guru yang menjadi korban sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu diambil Prabowo sesaat setelah mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden di lokasi penjemputan.

Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Dasco kepada wartawan di Halim Perdanakusuma.

Dasco memaparkan alur perjuangan kedua guru tersebut hingga sampai ke meja Presiden. Aspirasi bermula dari aduan masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Kepala Negara.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” ujarnya.

Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir.

Prasetyo menegaskan, langkah Presiden ini adalah wujud penghormatan negara terhadap profesi guru. Pemerintah berkomitmen melindungi para pendidik dari kriminalisasi yang tidak berkeadilan.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Jika ada masalah atau dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” papar Prasetyo.

Ia berharap keputusan ini memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi Abdul Muis dan Rasnal, tetapi juga bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia.

Kilas Balik: Kasus Pungutan Gaji Honorer

Sebagai konteks, Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH akibat kasus pada 2018. Keduanya dituduh melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20.000 kepada orang tua siswa.

Padahal, menurut Abdul Muis, pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan resmi antara orang tua dan Komite Sekolah. Tujuannya mulia: untuk menalangi gaji 10 guru honorer yang belum dibayar selama 10 bulan.

Muis menegaskan tidak ada paksaan dalam iuran tersebut. Siswa tidak mampu digratiskan, dan siswa bersaudara hanya membayar satu kali. Namun, kasus ini tetap diproses hukum setelah dilaporkan sebuah LSM, yang berujung pada pemecatan mereka, sebelum akhirnya dipulihkan hari ini oleh Presiden.

Sumber berita : https://www.inilah.com/akhiri-polemik-ptdh-guru-luwu-utara-prabowo-teken-surat-rehabilitasi-di-halim

 

 


0 comments:

Posting Komentar