SOSIALISASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) JENJANG SMP


SUMEDANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 yang bertempat di SMPN 8 Sumedang, Jl. By Pass Mekarsari, pada hari ini, Selasa, 17 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala sekolah, dengan harapan bisa memberikan pemahaman kepada orang tua murid mengenai regulasi terbaru dalam penerimaan siswa baru. Sebagaimana diatur dalam kebijakan Kemendikdasmen, istilah PPDB kini telah bertransformasi menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) sejak tahun 2025 dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.

Rencana SPMB tahun Pelajaran 2026/2027 masih berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Perubahannya pada Keputusan Bupati Sumedang yakni berdasarkan permasalahan SPMB tahun kemarin yakni tentang Daya Tampung, dimana tahun kemarin ada perubahan daya tamping di Tengah jalan. Untuk tahun sekarang, perubahan daya tamping di Tengah jalan tidak akan terjadi. Satuan Pendidikan harus menentukan dari awal tentang daya tamping tersebut dan tidak aka nada perubahan daya tamping tersebut.

Adapun runtutan SPMB tahun ini Adalah :

1.      1. Perencanaan penetapan daya tamping sekolah

2.      2. Penentuan dan penetapan prosesntase jalur SPMB

3.      3. Penerbitan Juknis SPMB

4.      4. Pembentukan Panitia SPMB

5.      5. Kebijakan penerimaan SPMB secara online

6.      6. Sosialisasi SPMB ke orang tua

Menurut kepala Dinas Pendidikan Sumedang, perencanaan daya tampung sekolah harus disesuaikan dengan ketersediaan ruang kelas dan juga berdasar pada rombel tahun kemarin. Senada dengan Kadisdik Sumedang, Kabid. SMP menambahkan bahwa SPMB juga selain apa yang disampaikan bapak Kadisdik, kita juga harus melihat jumlah guru yang ada. Jangan sampai gurunya sedikit kemudian mengusulkan daya tampung lebih banyak rombel.

Agenda SPMB Adalah :

1.      a. 9 – 11 Maret 2026 : sekolah mengisi LK SPMB

2.      b. 12 – 17 Maret 2026 : Proses Verval dari BBPMP Jawa Barat

3.      c. 25 – 27 Maret 2026 : Perbaikan data

4.      d. 30 Maret 2026 : Hasil Validasi BBPMP Jawa Barat

5.      e. 31 Maret 2026 : Ditetapkannya daya tampung sekolah.

Kemudian pa Sigit menjelaskan secara teknis tentang SPMB diantaranya bahwa Penentuan daya tampung sekolah mengenai penerimaan siswa-siswa baru untuk tahun sekarang ditentukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Daerah menetapkan persentase jalur penerimaan Murid baru untuk: a. Jalur Domisili; b. Jalur Afirmasi; c. Jalur Prestasi; dan d. Jalur Mutasi.

a. 1. Persentase kuota Jalur Domisili untuk SMP = 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

b. 2. Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi untuk SMP = 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan. ( Terdiri dari Anak Berkebutuhann Khusus dan anak dari keluarga kurang mampu)

c. 3. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi untuk SMP = paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

d.4. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi untuk SMP = paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Apabila tahun lalu, prosentase hanya 90% dan yang 10% diserahkan ke sekolah masing-masing untuk menambahkan penerimaan melalui ke-4 jalur tersebut. Artinya sekolah mendapatkan kesempatan untuk menambahkan prosentase jalur, maka untuk tahun sekarang harus 100%.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menekankan bahwa sosialisasi ini sangat krusial agar tidak ada keraguan di masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran, terutama terkait penggunaan dokumen kependudukan untuk jalur domisili. Dengan adanya kegiatan di SMPN 8 Sumedang ini, diharapkan proses transisi ke tahun ajaran baru dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.

Dokumentasi :




0 comments:

Posting Komentar