Wakil
Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni
Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025)
dini hari. (Foto: Biro Sekretariat Presiden)
Jakarta - Presiden
RI Prabowo Subianto resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan
rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul
Muis dan Rasnal.
Seperti yang dikutip inilah.com, Keputusan memulihkan nama baik kedua guru yang menjadi
korban sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu diambil Prabowo sesaat
setelah mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis
(13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad,
menjelaskan bahwa surat rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung oleh
Presiden di lokasi penjemputan.
“Barusan saja
Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan
Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Dasco kepada wartawan di Halim
Perdanakusuma.
Dasco memaparkan
alur perjuangan kedua guru tersebut hingga sampai ke meja Presiden. Aspirasi
bermula dari aduan masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian
diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung
dengan Kepala Negara.
“Dengan diberikannya rehabilitasi,
dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga
berkah,” ujarnya.
Guru
Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg), Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil
koordinasi intensif selama sepekan terakhir.
Prasetyo menegaskan, langkah
Presiden ini adalah wujud penghormatan negara terhadap profesi guru. Pemerintah
berkomitmen melindungi para pendidik dari kriminalisasi yang tidak berkeadilan.
“Bagaimanapun guru
adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan
lindungi. Jika ada masalah atau dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang
terbaik,” papar Prasetyo.
Ia berharap keputusan
ini memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi Abdul Muis dan Rasnal, tetapi
juga bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia.
Kilas Balik: Kasus Pungutan Gaji Honorer
Sebagai konteks,
Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH akibat kasus pada 2018.
Keduanya dituduh melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20.000 kepada orang
tua siswa.
Padahal, menurut
Abdul Muis, pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan resmi antara orang tua
dan Komite Sekolah. Tujuannya mulia: untuk menalangi gaji 10 guru honorer yang
belum dibayar selama 10 bulan.
Muis menegaskan
tidak ada paksaan dalam iuran tersebut. Siswa tidak mampu digratiskan, dan
siswa bersaudara hanya membayar satu kali. Namun, kasus ini tetap diproses
hukum setelah dilaporkan sebuah LSM, yang berujung pada pemecatan mereka,
sebelum akhirnya dipulihkan hari ini oleh Presiden.
Sumber berita : https://www.inilah.com/akhiri-polemik-ptdh-guru-luwu-utara-prabowo-teken-surat-rehabilitasi-di-halim



















.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)




.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)


.jpeg)
