Tugu Binokasih Sumedang

Tugu Binokasih Sumedang adalah sebuah monumen selamat datang ke Kota Sumedang dari arah Bandung.

Daerah lingkungan Monumen Tugu Taman Endog

Ini merupakan daerah Taman Endog bagian Jembatan Pasifik

Masjid Agung Sumedang

Penampakan bagian atap Masjid Agung Sumedang.

Bendungan Jatigede Sumedang

Ini adalah penampakan bagian Bendungan Jatigede Sumedang.

Jans Park Sumedang

Salah satu bagian dari Jatinangor Park Nasional Sumedang.

MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya

Sumedang - Memasuki tahun ajaran baru, para siswa biasanya akan melalukan kegiatan MOS atau Masa Orientasi Siswa. Ternyata, saat ini istilah MOS telah berganti menjadi MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Lantas apa arti MPLS? Ketahui pengertian, tujuan, dasar hukum, kegiatan dan larangannya berikut ini.

Pengertian MPLS

MPLS merupakan kegiatan yang ditujukan untuk para peserta didik baru saat pertama mereka masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS biasanya akan diadakan di tingkat SD, SMP, dan SMA. Hampir seluruh sekolah di Indonesia baik negeri maupun swasta memakai cara itu untuk memperkenalkan siswa terhadap program, sarana dan juga prasarana sekolah dalam proses belajar yang efektif. Tak hanya itu, para peserta didik baru juga akan dikenalkan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya yang ada di sekolah itu. Dengan begitu, peserta didik baru tak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolahnya saja, akan tetapi mereka juga dikenalkan dengan bagian sekolah yang bersifat non fisik.

Tujuan MPLS

Tujuan MPLS telah diatur dalam Permendikbud No. 18/2016. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:

• Mengenali potensi diri dari siswa baru

• Membantu para siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Diantaranya yaitu dikenalkan terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan juga sarana prasarana sekolah

• Menumbuhkan motivasi, semangat, serta cara belajar efektif sebagai seorang siswa baru

• Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan juga warga sekolah lainnya

• Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman serta persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan juga sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong yang tinggi.

Dasar Hukum MPLS

Istilah MOS saat ini sudah diganti dengan MPLS. Hal ini dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016). Berikut ini adalah dasar hukum MPLS:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kegiatan MPLS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Adapun auran ini dikeluarkan untuk menghilangkan stigma negatif yang berkembang di masyarakat terhadap pelaksanaan masa orientasi siswa. Dengan mengacu pada aturan tersebut diharapkan jika kegiatan MPLS yang dilakukan dengan wajar dan tidak melewati batas.

Selain itu, di dalam Permendikbud, tidak boleh lagi diadakan berbagai macam kegiatan yang berisi atau mengarah terhadap perploncoan atau kegiatan lain yang dapat merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab penuh atas berlangsungnya kegiatan ini adalah kepala sekolah. Dan jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan sangat berat, maka kepala sekolah akan terancam dicopot dan siswa yang melakukan kekerasan di-drop out dari sekolah.

Larangan MPLS

Dengan diterbitkannya peraturan tentang MPLS dari Kemndikbud, terdapat larangan-larangan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah tentang kegiatan MPLS yang akan dilakukan. Beberapa larangan tersebut yaitu:

1. Penggunaan tas karung, tas belanja plastik, atau yang sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris yang tidak wajar diguankan di kepala.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang memiliki bentuk rumit dan menyulitkan saat pembuatannya dan/atau berisi konten yang tak bermanfaat.

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan beberapa aktivitas pembelajaran.

Contoh kegiatan yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada para siswa baru yang wajib membawa sebuah produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tak bermanfaat (menghitung beras, nasi, gula, semut, dan lain sebagainya).

3. Memakan atau meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa.

4. Memberikan hukuman terhadap siswa baru yang tak wajar dan tidak mendidik seperti menyiramkan air, berguling di atas lumpur serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan lainjya.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti menemukan kertas di sungai, menghitung daun yang jatuh, berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa benda yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Kegiatan lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Demikian tadi ulasan terkait arti MPLS. Mulai dari pengertian, tujuan, dasar hukum, kegiatan hingha larangannya. Semoha menambah informasi!

JANS PARK SUMEDANG

Sumedang - Jans Park merupakan singkatan dari Jatinangor National Park adalah tempat wisata baru yang saat ini sedang viral, populer, dan hits di Jatinangor Kabupaten Sumedang. Jans Park menyajikan konsep wisata alam yang instagramable, dan menjadi salah-satu pelopor florawisata terbesar di Indonesia. Soft opening Jans Park Jatinangor Sumedang sudah dilaksanakan pada tanggal 11 – 12 November 2022. Dan yang luar biasa ternyata dalam 2 hari tersebut jumlah wisatawan yang datang menembus angka 50 ribu pengunjung.

Bahkan saat soft opening tersebut berimbas kemacetan di jalan utama Sumedang. Padahal menurut pihak pengelola tidak melakukan promosi besar-besaran. Namun pada faktanya animo masyarakat untuk datang ke Jans Park Jatinangor begitu besar. Lalu apa saja daya tariknya? Inilah review lengkap Jans Park yang sudah kami siapkan untuk anda, lengkap dengan rute, dan harga tiket masuknya.

Rute Jans Park

Jalan menuju Jans Park Sumedang bisa diakses dengan menggunakan kendaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat hingga area parkiran utama. Lokasinya juga berada di samping jalan utama, dengan area parkir yang sangat luas. Jika anda memulai pemberangkatan dari arah Bandung, maka perjalanan anda akan melewati kampus IPDN, dan kampus UNPAD Jatinagor. Jarak dari kampus Universitas Padjadjaran Jatinangor ke Jans Park hanya sekitar 2 kilometer. Adapun jarak dari gerbang tol Purbaleunyi ke Jans Park sekitar 4,5 kilometer.

Harga Tiket Masuk Jans Park

Tiket masuk Jans Park Official Rp. 30.000 untuk hari-hari biasa.

Tiket masuk Jans Park promo Rp. 20.000 untuk hari-hari biasa.

Tiket masuk Jans Park Official Rp. 40.000 untuk hari libur.

Tiket masuk Jans Park promo Rp. 30.000 untuk hari libur.

Beberapa wahana wisata akan dikenakan biaya terusan

Jam Buka Jans Park

Wisata Jatinagor National Park (Jans Park) buka dari pukul 08.00 – 17.00 weekdays.

Wisata Jatinangor National Park (Jans Park) buka dari pukul 08.00 – 18.00 weekend.

Wisata Jatinangor National Park (Jans Park) beroperasional setiap hari.

Fasilitas Jans Park

Fasilitas wisata di Jans Park Jatinangor Sumedang sudah sangat lengkap untuk menunjang kepuasan wisata, terutama bagi anda yang hobi eksis di media sosial. Di antaranya:

1. Area parkir yang luas,

2. Toilet yang bersih, banyak, dan bentuk bangunannya instagramable,

3. Mushola,

4. Spot selfie yang sangat banyak, dan beragam,

5. Cafe, tempat makan, atau foodcourt,

6. Taman bunga yang sangat luas,

7. Wahana permainan anak,

8. Rainbow slide,

9. Bangunan yang ikonik ala negeri dongeng.

10.Banyak spot foto keren

Daya Tarik Jans Park

1. Taman Bunga Dan Bangunan Yang Instagramable

Konten wisata yang paling mencolok di Jans Park Sumedang adalah taman bunganya yang sangat luas, dan berwarna – warni. Selain itu, bangunannya juga ikonik ala negeri dongeng. Kastil yang megah, berwarna – warni, dan bukan hanya ada satu, tetapi terdapat banyak kastil, bahkan bangunan toiletnyapun berbentuk kastil, atau istana. Selain itu, satu lokasi dengan lokasi lainnya diintegrasikan oleh jalur pejalan kaki yang nyaman, bersih, dan berwarna – warni. Di setiap sudut kawasan wisata Jans Park adalah keindahan, sehingga cocok banget buat selfie. Bahkan spot selfie Jans Park juga sangat banyak, dan beragam. Oleh karena itu, Jatinangor National Park cocok banget sebagai tujuan wisata keluarga di Sumedang. Nuansa romantis, dan instagramablepun menjadi sajian kepastian.

2. Rainbow Slide

Jans Park juga tidak ketinggalan menyajikan wahana wisata yang hits saat ini, yaitu Rainbow Slide. Seluncuran warna-warni, dengan jalur yang cukup panjang. Terakhir, jangan lupa juga untuk menikmati aneka sajian kuliner ala Jans Park. Dari mulai kopi, cemilan, hingga makanan utama.

MASJID AL-JABBAR BANDUNG

Bandung - Masjid Al Jabbar adalah salah satu masjid baru di Jawa Barat yang diresmikan pada Desember 2022. Masjid Al Jabbar berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Lantas, bagaimana sejarah pembuatan Masjid Al Jabbar? Apa saja aturan yang perlu diketahui sebelum berkunjung ke Masjid Al Jabbar? Simak informasinya di bawah ini.

Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, begitu fenomenal sebelum hingga setelah peresmiannya beberapa waktu lalu. Masjid kebanggaan warga Jawa Barat itu seakan memancarkan magnet yang banyak menyedot perhatian banyak orang. Tak heran, sampai saat ini warga dari berbagai daerah berbondong-bondong untuk merasakan kemegahan masjid tersebut. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, masjid ini pun menjadi salah satu destinasi wisata religi di Jawa Barat.

Masjid Al-Jabbar sering disebut masjid apung karena masjid tersebut dibangun di tengah-tengah danau yang berada di lahan seluas 26 hektar di wilayah Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Masjid ini pertama kali digagas oleh Gubernur Ahmad Heryawan pada tahun 2017 dan dilanjutkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau yang sering disapa Kang Emil. Bangunan yang diarsiteki langsung oleh Kang Emil ini memiliki desain yang tergolong unik, pasalnya bentuk kubahnya menyerupai sisik ikan serta memiliki empat menara yang menjulang.

Berdasakran data Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, penutup kubah utama menggunakan 6.136 lembar kaca. Masjid itu memiliki area parkir yang luas menyatu dengan taman atau plaza. Para pengunjung dan wisatawan yang ingin masuk ke Masjid megah ini akan melewati jembatan dengan dimanjakan oleh gemercik air mancur yang menghiasi.

Sementara itu, area dalam masjid terbagi dua. Lantai bawah untuk jemaah pria dan lantai atas khusus untuk jemaah wanita. Untuk menambah kenyamanan jemaah, di dalam masjid dibangun pilar-pilar yang berfungsi sebagai pendingin udara serta tempat menyimpan Al Quran. Konsep itu terinspirasi dari Masjid Nabawi di Madinah. Masjid Al Jabbar memiliki daya tampung mencapai 50.000 jamaah jika seluruh area masjid digunakan untuk shalat. Sementara untuk area dalam masjid bisa menampung 20.000 orang dan di lantai atas masjid yang dikhususkan untuk wanita bisa digunakan 2.000-3.000 orang.

Ridwan Kamil sang arsitektur menyebut desain Masjid Al Jabbar terinspirasi dari rumus matematika, Aljabar, yang sekaligus nama ilmuwan tersohor di dunia. "Matematika identik dengan Aljabar, ilmuwan matematika terkenal dunia namanya Aljabar, kemudian Aljabar nama asmaul husna yang kita tuliskan di mihrab itu artinya agung. Kebetulan juga Aljabar juga singkatan Jawa Barat. Jadi sudah takdirnya, namanya berjodoh," ungkap Kang Emil

Kang Emil sapaan akrabnya menyebut, Masjid Al Jabbar memiliki 27 pintu yang menggambarkan 27 kota kabupaten di wilayah Jawa Barat. Kabarnya, Masjid Raya Al Jabbar diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari Jumat (30/12/2022) sekaligus menggelar sholat Jumat perdana. Pada prosesi peresmian tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar diketahui mengundang kurang lebih 7.000 orang dari kalangan pejabat pemerintah pusat, duta besar, hingga para tokoh perangkat desa.

Sejarah Masjid Al Jabbar

Dikutip dari akun Instagram Masjid Al Jabbar @masjidrayaaljabbar, proses pembangunan masjid ini memakan waktu tujuh tahun. Berikut ulasannya.

2015-2017: Proses perancangan (desain) masjid oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

2017: Mulai dilakukan pembebasan lahan. Selain itu, peletakan batu pertama Masjid Al Jabbar pada 29 Desember 2017 dan menandakan awal pembangunan.

2018: Tahap I pembangunan yang terdiri dari: - Bangunan utama Masjid Al Jabbar dengan luas 99 m x 99 m - Penutup atap Kubah Utama menggunakan 6.136 lembar kaca yang disusun seperti sisik ikan - 88 kanopi pada atap Kubah Utama - Rangka minaret dengan tinggi 99 m - Plaza luar untuk area terbuka - Instalasi WTP (Water Treatment Plant)

2019: Tahap II pembangunan meliputi: - Pembangunan struktur jembatan, struktur kolam reflektif, dan struktur plaza bundar - Pemasangan lantai/keramik di lantai dasar - Pemasangan plafon di lantai dasar - Perbaikan ramp untuk difabel - Site development - Talang air hujan, sewage pit, AC, dan springkler - Backup genset

2020: Tahap III pembangunan terdiri dari: - Overstek plaza depan, sheet pile, galian tanag keliling masjid, struktur rumah pompa, penutup plat lantai dan orprit jembatan - Perkerasan jalan beton dan pematangan lahan - Pasangan pintu dan jendela, pekerjaan sanitair

2021-2022: Tahap IV pembangunan, seperti: - Pekerjaan masjid: Artwork, plafon masjid, pekerjaan lantai, special lightning, sound system, minerat, outdoor - Pekerjaan interior ma'rodh: Struktur, interior, MEP, dan multimedia - Pekerjaan landscape: Tapak, taman, struktur MEP dan sanitasi, menara pandang

2022: Peresmian Masjid Al Jabbar pada 30 Desember 2022.

Bagi masyarakat yang ingin datang ke Masjid Al Jabbar, harus memperhatikan aturan berkunjung yang berlaku. Simak poin-poin di bawah ini.

1. Perhatikan batas suci

2. Tidak makan dan minum di area masjid

3. Tidak tidur di area masjid

4. Pastikan pengunjung membawa plastik untuk sepatu/sandal

5. Dilarang menginjak rumput di area Masjid Raya Al Jabbar

6. Kolam tidak untuk berenang

7. Tidak merusak fasilitas yang ada di area Masjid Raya Al Jabbar

8. Tidak membuang sampah sembarangan atau bawa sampahmu hingga menemukan tempat sampah

9. Perhatikan barang bawaan pribadi dan anak saat berkunjung.

Hari ini Sabtu, 15 Juli 2023, kami berkunjung ke masjid Al-Jabbar tersebut dan ternyata luar biasa indah dan megahnya. Di setiap titik membuat decak kagum kami sampai tidak bisa berkata apa-apa, yang ada hanyalah kekaguman kami terhadap megahnya bangunan masjid tersebut. Masya Allah.... Subhanallah.

HASIL PERSIB BANDUNG VS DEWA UNITED

Bola.net -

Persib Bandung menahan imbang Dewa United di pekan ketiga BRI Liga 1 2023/2024 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (4/07/2023) malam WIB. Pertandingan berlangsung cukup seru. Tapi duel ini berlangsung agak alot. Maung Bandung sendiri harus bermain dengan 10 pemain karena Febri Hariyadi dikartu merah wasit. Gol Persib Bandung dicetak oleh Rachmat Irianto dan Ezra Walian. Sementara gol Dewa United dihasilkan Ahmad Rusadi dan Alex Martins. Hasil seri ini membuat Persib tertahan di posisi 10 klasemen sementara BRI Liga 1 dengan raihan tiga angka dari tiga laga. Sementara itu Dewa United ada di peringkat tiga dengan koleksi enam angka dari dua laga.

Babak Pertama

Persib Bandung dan Dewa United bermain terbuka sejak awal. Tempo pertandingan cukup tinggi. Namun Persib sedikit lebih mendominasi pertandingan ini. Mereka lebih dominan menekan Dewa United. Namun mereka masih kesulitan menciptakan peluang nyata di pertahanan lawan. Pada menit ke-13 terjadi insiden. Asep Berlian melakukan tekel berbahaya pada Rahmat Irianto. Kaki kanannya terangkat saat berusaha merebut bola dan mengenai tulang kering Rahmat. Namun wasit tampak tak memberikan hukuman apa pun bagi Asep. Persib kemudian terus berusaha menekan pertahanan sang tamu dengan sabar. Namun malah Dewa United yang bisa mencetak gol lebih dahulu. Pada menit ke-35, Persib kecolongan via gol Ahmad Rusadi. Dari situasi sepak pojok, ia bisa berdiri bebas menanduk bola umpan Majed Osman dari sisi kanan lapangan. 0-1! Persib sempat mendapat peluang dari tendangan Ryan Kurnia pada menit ke-40. Namun bola sepakan kaki kirinya mengarah langsung pada kiper Dewa United. Pada akhirnya tak ada gol yang tercipta sampai 45 menit pertama berakhir. Persib Bandung 0-1 Dewa United.

Babak Kedua

Di babak kedua, tentu saja Persib Bandung berusaha tancap gas sejak awal. Mereka berusaha menekan pertahanan Dewa United. Tapi lagi-lagi mereka kesulitan menembus pertahanan Dewa United. Sulit bagi David da Silva dkk mendapatkan peluang apik di kotak penalti. Justru lagi-lagi Dewa united yang bisa mencuri gol. Pada menit ke-59 Alex Martins menjebol gawang Teja Paku Alam. Di dalam kotak penalti, dan dalam posisi bebas, ia bisa menceploskan bola hasil umpan Asep Berlian. 0-2! Pada menit ke-60 Persib coba menggebrak. Marc Klok melepas tembakan keras dari luar kotak penalti. Tapi bola dengan mudah bisa diantisipasi Sonny Stevens. Menit ke-62 Persib akhirnya bisa mencetak gol balasan. Marc Klok melepas tembakan bebas dari luar kotak penalt d area halfspace kiri. Bola mengarah ke sisi kanan gawang dan bisa ditepis Stevens. Namun bola rebound bisa disambar oleh Rachmat Irianto. 1-2! Game on!

Sayangnya pada menit ke-68, Persib harus bermain dengan 10 pemain saja. Sebab Febri Hariyadi diganjar kartu merah usai melanggar Egy Maulana Vikri dan mendapat kartu kuning keduanya di laga tersebut. Meski demikian, Maung Bandung terus berusaha menggedor pertahanan Dewa United. Persib kemudian bahkan coba untuk mengganti taktiknya. Namun usaha mereka masih belum membuahkan hasil. Sampai akhirnya pada menit 90+1, mereka bisa mencetak gol penyeimbang. Ezra Walian menjebol gawang Dewa United dengan tendangan bebasnya yang brilian. Dari luar kotak penalti di sisi kiri halfspace, ia melesakkan bola ke sisi kiri atas gawang tanpa bisa dijangkau sama sekali oleh Sonny. Cantik! 2-2! Pada akhirnya tak ada gol lagi yang tercipta. Persib Bandung 2-2 Dewa United.

Susunan Pemain

Persib Bandung: Teja Paku Alam; Victor Igbonefo, Nick Kuipers, dan Alberto Rodriguez, Beckham Putra, Marc Klok, Rachmat Irianto. Febri Hariyadi, Ryan Kurnia, Ciro Alves, David da Silva

Pelatih: Luis Milla

Dewa United: Sonny Stevens; Asep Berlian, Risto Mitrevski, Egy Maulana Vikri, Majed Osman, Ricky Kambuaya, Ady Setiawan, Altalariq Erfa Aqsal Ballah, dan Alex Martins Ferreira, Agung Mannan, Ahmad Rusadi

Pelatih: Jan Olde Riekerink