MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya

Sumedang - Memasuki tahun ajaran baru, para siswa biasanya akan melalukan kegiatan MOS atau Masa Orientasi Siswa. Ternyata, saat ini istilah MOS telah berganti menjadi MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Lantas apa arti MPLS? Ketahui pengertian, tujuan, dasar hukum, kegiatan dan larangannya berikut ini.

Pengertian MPLS

MPLS merupakan kegiatan yang ditujukan untuk para peserta didik baru saat pertama mereka masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS biasanya akan diadakan di tingkat SD, SMP, dan SMA. Hampir seluruh sekolah di Indonesia baik negeri maupun swasta memakai cara itu untuk memperkenalkan siswa terhadap program, sarana dan juga prasarana sekolah dalam proses belajar yang efektif. Tak hanya itu, para peserta didik baru juga akan dikenalkan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya yang ada di sekolah itu. Dengan begitu, peserta didik baru tak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolahnya saja, akan tetapi mereka juga dikenalkan dengan bagian sekolah yang bersifat non fisik.

Tujuan MPLS

Tujuan MPLS telah diatur dalam Permendikbud No. 18/2016. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:

• Mengenali potensi diri dari siswa baru

• Membantu para siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Diantaranya yaitu dikenalkan terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan juga sarana prasarana sekolah

• Menumbuhkan motivasi, semangat, serta cara belajar efektif sebagai seorang siswa baru

• Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan juga warga sekolah lainnya

• Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman serta persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan juga sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong yang tinggi.

Dasar Hukum MPLS

Istilah MOS saat ini sudah diganti dengan MPLS. Hal ini dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016). Berikut ini adalah dasar hukum MPLS:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kegiatan MPLS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Adapun auran ini dikeluarkan untuk menghilangkan stigma negatif yang berkembang di masyarakat terhadap pelaksanaan masa orientasi siswa. Dengan mengacu pada aturan tersebut diharapkan jika kegiatan MPLS yang dilakukan dengan wajar dan tidak melewati batas.

Selain itu, di dalam Permendikbud, tidak boleh lagi diadakan berbagai macam kegiatan yang berisi atau mengarah terhadap perploncoan atau kegiatan lain yang dapat merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab penuh atas berlangsungnya kegiatan ini adalah kepala sekolah. Dan jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan sangat berat, maka kepala sekolah akan terancam dicopot dan siswa yang melakukan kekerasan di-drop out dari sekolah.

Larangan MPLS

Dengan diterbitkannya peraturan tentang MPLS dari Kemndikbud, terdapat larangan-larangan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah tentang kegiatan MPLS yang akan dilakukan. Beberapa larangan tersebut yaitu:

1. Penggunaan tas karung, tas belanja plastik, atau yang sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris yang tidak wajar diguankan di kepala.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang memiliki bentuk rumit dan menyulitkan saat pembuatannya dan/atau berisi konten yang tak bermanfaat.

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan beberapa aktivitas pembelajaran.

Contoh kegiatan yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada para siswa baru yang wajib membawa sebuah produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tak bermanfaat (menghitung beras, nasi, gula, semut, dan lain sebagainya).

3. Memakan atau meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa.

4. Memberikan hukuman terhadap siswa baru yang tak wajar dan tidak mendidik seperti menyiramkan air, berguling di atas lumpur serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan lainjya.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti menemukan kertas di sungai, menghitung daun yang jatuh, berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa benda yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Kegiatan lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Demikian tadi ulasan terkait arti MPLS. Mulai dari pengertian, tujuan, dasar hukum, kegiatan hingha larangannya. Semoha menambah informasi!

0 comments:

Posting Komentar