Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menandatangani keputusan terkait penerapan Kurikulum Merdeka. Kepmendikbudristek tersebut bernomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran
(learning loss) sehingga perlu disempurnakan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Di dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud mengacu pada:
1. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;
2. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
3. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
Kurikulum tersebut mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan, ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Sedangkan Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, maka kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini. Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan kelas XII.
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 2. Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 3. Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan kurikulum menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; dan 2. ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan beban kerja guru serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca : Keputusan Kabalitbangbuk tentang Capaian Pembelajaran Pada Sekolah Penggerak Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini. Unduh Demikian Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang tentang Penerapan Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.