Tugu Binokasih Sumedang

Tugu Binokasih Sumedang adalah sebuah monumen selamat datang ke Kota Sumedang dari arah Bandung.

Daerah lingkungan Monumen Tugu Taman Endog

Ini merupakan daerah Taman Endog bagian Jembatan Pasifik

Masjid Agung Sumedang

Penampakan bagian atap Masjid Agung Sumedang.

Bendungan Jatigede Sumedang

Ini adalah penampakan bagian Bendungan Jatigede Sumedang.

Jans Park Sumedang

Salah satu bagian dari Jatinangor Park Nasional Sumedang.

Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Exit Tol Cisumdawu di Cimalaka Sumedang Mulai Didata

KABAR PRIANGAN - Sejumlah bidang tanah di Desa Licin dan Desa Citimun Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang saat ini mulai dilakukan pendataan awal untuk pelebaran jalan di sekitar exit Tol Cisumdawu wilayah Kecamatan Cimalaka. Camat Cimalaka, Taufik Hidayat Slamet menyampaikan sosialisasi rencana pelebaran jalan di sekitar exit Tol Cisumdawu tersebut di Balai Desa Licin. "Ini baru langkah awal tahap pertama untuk pelebaran. Mudah-mudahan dari 40 bidang di Desa Licin dan Citimun ini cepat selesai, karena sudah masuk tahapan sosialisasi tinggal pemberkasan dan selanjutnya tahap negosiasi harga ganti rugi lahan dan patok lahan," ucapnya usai sosialisasi di balai Desa Licin Kecamatan Cimalaka, Selasa, 17 Januari 2023.

Meski demikian kata Taufik, ada beberapa usulan warga beberapa bidang yang sedikit terkendala. Sementara ada sisa dari lahan yang memang jika efektif, akan dibebaskan kendati statusnya masih dalam pertimbangan.

"Mudah-mudahan dari mulai pemberkasan eksekusi sampai kontruksi untuk pelebaran jalan exit tol Cimalaka, bisa menjadi modal dasar kita semakin berkembang dan sejahtera," ungkapnya.

Dony Kembali Paparkan Keberhasilan Penanganan Stunting di Sumedang

JawaPos.com – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjadi satu-satunya narasumber yang berlatarbelakang kepala daerah pada Rakornas Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi Kepala Daerah dan Forkopimda bersama Presiden Jokowi, Selasa (17/1). Narasumber lain terdiri dari jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga nasional, dan akademisi. Hal itu merupakan kali kedua bagi Bupati Dony menjadi narasumber setelah sebelumnya diundang Presiden Jokowi dalam rapat terbatas. Dalam acara yang dibuka oleh Presiden Jokowi di Sentul International Convention Center Bogor tersebut, Bupati Dony kembali menjelaskan tentang penanganan Stunting di Kabupaten Sumedang melalui platform digital berupa e-Simpati.

Dony menjelaskan, aplikasi tersebut menyajikan sejumlah data dan informasi yang jelas. Seperti desa dengan angka prevalensi stunting yang tinggi, data statistik anak yang terkena stunting, hingga penyebab terjadinya stunting di desa tersebut. Dengan data yang ada, Bupati Dony menyampaikan penanganan stunting di setiap desa akan berbeda sesuai dengan kendala yang dihadapi. ” Jadi tiap desa ada kendala, permasalahan stunting yang berbeda-beda. Ini bagian dari mengolaborasikan, mengorkrestasikan seluruh komponen yang ada untuk menangani stunting,” ujarnya di hadapan 4.545 peserta Rakornas. Dia juga menyebutkan, Kabupaten Sumedang memiliki WhatsApp Kebutuhan Informasi dan Pelayanan Online (Wa Kepo) yang digunakan untuk mempermudah masyarakat serta kebutuhan informasi dalam bentuk pelayanan online. “Layanan kami sudah terintegrasi dengan seluruh stakeholders dan dengan adanya Wa Kepo ini mempermudah mencari informasi dan kebutuhan untuk masyarakat,” katanya.

Presiden Jokowi Puji Sumedang yang Sukses Turunkan Angka Stunting dengan Memakai Platform Digital

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Presiden Joko Widodo memuji Pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah sukses memanfaatkan teknologi digital untuk menurunkan angka gagal tumbuh pada anak atau stunting. Pujian itu disampaikan Presiden saat berpidato pada acara Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center Bogor, Selasa (17/1/2023). Menurutnya, untuk memonitor stunting, para ibu di Indonesia memang perlu diintervensi dengan cara-cara yang berbeda. Penanganan berbeda-beda sesuai dengan persoalan yang dihadapi ibu-ibu dan anak-anak yang diketahui gagal tumbuh dapat dengan mudah dilakukan dengan platform digital. "Platform digital itu penting," "Mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kabupaten Sumedang yang telah menggunakan teknologi dalam memonitor stunting," kata Presiden.

Jokowi mengatakan telah memerintahkan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir untuk menyampaikan semua tentang platform yang telah digunakan, agar kepala daerah lain mengenal dan bisa mengaplikasikannya di daerah masing-masing. "Dan nanti, saya sudah perintahkan untuk menyampaikan apasih, platformnya seperti apa, aplikasinya seperti apa, yang lain tinggal tiru saja, copy saja," katanya. Dia mengatakan, Kabupaten Sumedang telah menurunkan angka stunting dengan cepat. Dari angka 32 persen pada tiga tahun lalu, kini tahun 2022 hanya tinggal 7 persen. "Di Kabupaten Kampar juga sama (angka stunting turun), tapi tidak memakai aplikasi," "Tapi, (mereka) menitipkan anak-anak asuhnya kepada perusahan-perusahan besar yang ada di Kabupaten Kampar," kata Presiden. (*) Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Presiden Jokowi Puji Sumedang yang Sukses Turunkan Angka Stunting dengan Memakai Platform Digital, https://jabar.tribunnews.com/2023/01/17/presiden-jokowi-puji-sumedang-yang-sukses-turunkan-angka-stunting-dengan-memakai-platform-digital. Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto

Benarkah Permen Karet Tidak Boleh Ditelan?

Jakarta

Banyak yang beranggapan bahwa permen karet tidak boleh ditelan karena berbahaya bagi pencernaan. Tapi apakah benar anggapan itu? Dokter Gastroenterologi di Mayo Clinic Amerika Serikat, Elizabeth Rajan, MD, menegaskan bahwa permen karet yang telanjur tertelan tidak berbahaya bagi tubuh. "Meskipun permen karet didesain untuk dikunyah dan tidak ditelan, umumnya tidak berbahaya jika tertelan. Jika Anda menelan permen karet, memang benar tubuh Anda tidak bisa mencernanya. Tapi permen karet tidak tinggal di perut Anda. Ini bergerak relatif utuh melalui sistem pencernaan Anda dan diekskresikan dalam kotoran Anda," terangnya dikutip dari laman resmi Mayo Clinic.

Meski begitu, Dr Rajan mengatakan pada kondisi tertentu seperti permen karet yang tertelan dalam jumlah besar dikombinasikan dengan sembelit bisa menyumbat usus pada anak-anak. "Karena alasan inilah sering menelan permen karet harus dicegah, terutama pada anak-anak," imbuhnya. Apa yang Terjadi Jika Terlanjur Menelan Permen Karet? Dijelaskan dalam situs Healthline, jika secara tidak sengaja menelan permen karet, seseorang tidak perlu khawatir.

Meski tubuh tidak dapat mencerna permen karet, tetapi sepotong permen karet yang tertelan biasanya akan melewati sistem pencernaan dan keluar bersama kotoran sekitar 40 jam kemudian. Sama seperti hampir semua makanan lain yang biasa dimakan. Namun, jika telanjur menelan permen karet dalam jumlah besar atau jika menelan permen karet dengan benda lain yang tidak dapat dicerna, hal itu dapat menyebabkan penyumbatan. Gejala penyumbatan biasanya meliputi sakit perut dan sembelit, terkadang disertai muntah. Jika penyumbatan usus terjadi, maka harus segera menemui dokter. Permen karet sudah muncul sejak sebelum Perang Dunia II. Saat itu, permen karet dibuat dengan chicle atau getah dari pohon sawo yang ada di Amerika Tengah. Kemudian ditambah dengan perasa. Mayoritas permen karet saat ini terbuat dari bahan kombinasi dari polimer, plasticizer, dan resin. Biasanya dicampur dengan pelembut makanan, pengawet, pemanis, pewarna, dan perasa.

Bahan-bahan tersebut umumnya tidak bisa dicerna oleh tubuh. Ketika permen karet dikunyah, akan terjadi proses di mana enzim dalam air liur memecah karbohidrat dan minyak yang terkandung di dalamnya. Namun proses itu tidak berjalan dengan lancar karena kandungan karet pada permen karet kebal terhadap enzim ini, sehingga permen karet tidak akan terpecah. Bahkan, asam lambung pun tidak bisa memecah dan mencerna karet ini. Oleh karena itu, meski tidak berbahaya, para ahli menyarankan untuk tidak menelan permen karet terutama dalam jumlah yang besar. Baca artikel detikedu, "Benarkah Permen Karet Tidak Boleh Ditelan?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6518872/benarkah-permen-karet-tidak-boleh-ditelan. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Dear Bunda, Ini Risiko Balita Bermain Lato-lato

Jakarta - Permainan lato-lato makin digandrungi anak-anak hingga orang dewasa. Bisa dibilang mainan ini tak kenal jenis usia, meski umumnya banyak dimainkan anak-anak. Bahkan, permainan ini banyak dimainkan anak usia di bawah lima tahun (balita). Namun, amankah mainan ini bagi balita? Dikutip dari detikHealth, dokter spesialis tumbuh kembang anak dr Bernie Endyarni Medise, SpA(K), MPH, tidak menyarankan lato-lato dimainkan oleh balita. Sebab, anak di usia tersebut kemampuan motoriknya masih belum baik. "Kemampuan motoriknya belum baik, sehingga dia akan mudah menyebabkan dirinya kena bola, menyebabkan lebam-lebam, karena saking kencang dan terlepas (bola)," kata Bernie dalam diskusi daring, Minggu (15/1/2023). Ketua bidang 3 pengurus pusat IDAI itu mengatakan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan orang tua sebelum membolehkan anak bermain lato-lato atau juga dikenal sebagai clackers ball. Salah satunya apakah kemampuan motorik halus seperti keterampilan fisik melibatkan gerakan yang menuntut koordinasi mata dan tangan sudah mumpuni.

Dalam penjelasannya, dipaparkan permainan lato-lato ini sebenarnya dapat melatih daerah tangan dari bagian lengan hingga jari-jari dan melatih tangan bergerak. Permainan yang pernah populer pada tahun 1960 hingga 1970-an juga bisa melatih ketepatan, yakni bagaimana seorang anak bisa memperkirakan bola ini bisa bertemu, keseimbangan, dan konsentrasi. Selain itu, hal yang harus dipertimbangkan untuk membolehkan anak-anak bermain lato-lato adalah mereka yang sudah paham saat mendapat edukasi. Salah satunya cara bermain dengan aman dan bahaya yang bisa terjadi dari lato-lato. Bernie mengatakan usia anak yang diperbolehkan memainkan lato-lato adalah anak usia sekolah dan remaja. Sebab, di usia ini mereka sudah mengetahui bahaya dan memiliki kemampuan untuk mengontrol yakni motor halus dan kasar. Mereka juga sudah mengerti apa yang disampaikan dan arahan dari orang tua terkait bahaya dan cara main yang benar agar tidak membahayakan diri. "Pada usia sekolah atau usia remaja tentunya boleh. Tetapi, ada pendampingan orang tua. Jadi, anak mengerti. Atau kalau belum terampil jangan terlalu kencang dulu, nanti bisa mencederai diri sendiri," beber dr Bernie. Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul Dear Ortu, Ini Batasan Aman Usia Anak Main Lato-lato Menurut IDAI (mso/orb) Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6518389/dear-bunda-ini-risiko-balita-bermain-lato-lato.

Jabatan Fungsional Guru untuk Penghargaan Karir Guru

Jakarta, Kemendikbud ---

Sebelum tahun 1989, guru bukan jabatan fungsional maupun jabatan struktural dan pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d. Hal itu disampaikan oleh, Kepala Seksi Pengembangan Karir, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nani Parhana, dalam pleno untuk guru pada Pemilihan Guru Berprestasi Berdedikasi dan Kreativitas Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Jakarta, Kamis (15/8/2019). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pemilihan Guru Tenaga Pendidikan Berprestasi dan Berdedikasi 2019. Nani menjelaskan, pada tahun 1989 terbit Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989, yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Kemudian peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993.

Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. “Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,” katanya. Ia menuturkan, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 hingga kini masih berlaku, namun sedang mengalami revisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru, yang sedang dalam proses keluar. Peraturan ini lahir bulan Juli sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS. Menurutnya, tujuan guru menjadi jabatan fungsional yaitu memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru bukan yang bersifat material, tetapi penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu IV/e dengan angka kredit. “Jadi dua tahun guru bisa naik pangkat hingga pangkat tertinggi IV/e bagi yang memenuhi syarat,” ujarnya. Seorang guru PNS baru bisa memiliki jabatan fungsional apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila belum memenuhi syarat tersebut, maka PNS guru harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu.

Setelah memenuhi syarat, baru kemudian dapat memiliki jabatan fungsional. Nani menjelaskan, ada beberapa syarat PNS guru memiliki jabatan fungsional yang menurut Permen PAN RB nomor 16 Tahun 2009, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Aturan terkait jabatan fungsional, lanjut Nani, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, di mana guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional pertama apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan.

Menurut Nani, saat ini masih banyak guru ada yang tidak mau menjadi jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit. “Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ujarnya. Padahal dengan jabatan fungsional dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, dan akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga professional, ujungnya adalah kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata," ucap Nani di depan ratusan guru berprestasi dan berdedikasi 2019.

Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penerapan Kurikulum Merdeka

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menandatangani keputusan terkait penerapan Kurikulum Merdeka. Kepmendikbudristek tersebut bernomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Di dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud mengacu pada:

1. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;

2. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau

3. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

Kurikulum tersebut mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan, ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Sedangkan Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, maka kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini. Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan kelas XII.

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 2. Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 3. Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pelaksanaan kurikulum menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Buku teks utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus; dan 2. ketentuan yang mengatur tentang kurikulum dan beban kerja guru serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca : Keputusan Kabalitbangbuk tentang Capaian Pembelajaran Pada Sekolah Penggerak Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini. Unduh Demikian Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang tentang Penerapan Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.