SUMEDANG – Berawal dari penyelidikan kasus penganiayaan, Polres Sumedang Jawa Barat, berhasil mengungkap gembong pengedar obat-obatan terlarang yang terbilang bandar besar..
Dari pengungkapan kasus penganiayaan itu, Polres Sumedang berhasil mengamankan sebanyak 1.000.247 butir obat terlarang jenis Tramadol, Trihex, dan Heximer di rumah pelaku penganiayaan, yakni AZS alias Hayam (35), warga Cilengkrang RT 01/17 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
“Iya ini cukup besar 1 juta lebih obat terlarang. Tapi kalau terkait gembong terbesarnya atau bukan kita masih dalami, mungkin ada yang lebih besar lagi kita tidak tahu, kita akan terus mengungkap lagi. Kalau di Sumedang ini cukup besar selama ini,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, Senin (25/3/2024).
Joko menuturkan, bisnis obat-obatan terlarang itu sudah dijalani para pelaku sekitar tiga tahun. Mereka mengedarkan obat terlarang tersebut di lokal Sumedang.
“Mereka ini lokalan Sumedang tapi mereka sudah lama mungkin lebih dari 2 tahun menjalankan ini. Alhamdulilah sekarang tertangkap, dan kita pasti akan melakukan pemberkasan terhadap perkara narkotikanya. Penganiayaan ini dimulai dari adanya peristiwa transaksi narkotika,” tuturnya.
Sejauh ini pihak kepolisian Polres Sumedang masih fokus melakukan penanganan kasus penganiayaan.
“Terkait penjualannya ke kalangan pelajar atau kemana kita masih dalami. Karena belum di sentuh oleh Satnarkoba, kita masih fokus kepada penganiayaan termasuk kepemilikan senpinya masih belum kita dalami,” ujarnya.
Kapolres juga meminta informasi dari masyarakat, jika menemukan tempat berkedok kios yang menjual obat-obatan terlarang.
“Berikan saja infonya akan kita datangi penjual obat berkedok,” ucapnya. ***
0 comments:
Posting Komentar