Indramayu. Belakangan ini nama Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu menjadi perbincangan hangat publik. Bagaimana tidak, mereka melaksanakan praktik ajaran Islam yang berbeda dari biasanya. Salah satu yang diunggah akun @kepanitiaanalzatun soal sholat Idul Fitri 1444 H. Dalam konten tersebut, tampak jemaah dibuat berjarak dan juga bercampur antara jemaah perempuan dan laki-laki. Keterangan pada foto tersebut dikatakan sebagai perayaan Idul Fitri di Masjid Rahmatan Lil’alamin Al-Zaytun Indonesia.
Berkat hal tersebut, pendiri yayasan yang bernama Panji Gumilang atau yang kerap dipanggil Syekh Panji Gumilang turut menjadi sorotan. Pria bernama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu mendirikan Ponpes Al Zaytun pada 13 Agustus 1996. Namun, sosok Panji Gumilang itu disebut-sebut memiliki rekam jejak yang cukup kontroversial. Pria kelahiran Desa Sembung Anyar itu sempat dihubungkan dengan gerakan Darul Islam / NII KW 9. Gerakan ini dipimpin oleh Abu Toto yang diduga nama alias dari Panji Gumilang.
Bukan hanya itu, pada tahun 2017 silam, alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu sempat bermasalah dengan guru-guru di Ponpes Al Zaytun Indramayu. Kala itu, Panji Gumilang diduga sudah melakukan penghinaan dan pelecehan. Karena kasus tersebut, diperkirakan sebanyak 117 guru tidak dapat mengajar karena belum mengajukan surat pengajuan seperti yang diinginkan oleh Panji Gumilang. Kasus pelecehan yang diduga dilakukan Panji Gumilang bukan hanya itu saja.
Pada tahun 2018, Panji Gumilang sempat melakukan pelecehan seksual terhadap mantan pegawainya yang berinisial K. Namun, korban baru melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut pada tahun 2021.
Hal tersebut lantaran lingkungan Al Zaytun yang sangat ketat. Bahkan, pengacara korban yang bernama Djoemaidi Anom mengatakan bahwa korban ditempatkan Panji di area ponpes. Selama di lokasi yang berjarak dua kilometer dari pusat pendidikan, Panji mengawasi K. Bahkan, saat berobat ke rumah sakit pun, K selalu mendapat pengawalan dari petugas Ponpes Al Zaytun. Panji dilaporkan dengan tuduhan pencabulan terhadap K. Korban sempat membuat laporan bernomor LP/B/212/II/2021 ke Polda Jabar.
Kasus tersebut sampai saat ini sudah berjalan sekitar 3 tahun. Akan tetapi, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih belum menemui titik terang. Panji Gumilang juga masih aktif sebagai pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun yang kontroversial tersebut.
0 comments:
Posting Komentar