SUMEDANG - Gara-gara tergiur penggandaan uang, pria berinisial GG kini harus kehilangan uang sebesar Rp 50 juta, setelah menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang, di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (17/3/2024) lalu.
Setelah menyadari kalau dirinya telah menjadi korban penipuan, GG pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada pihak kepolisian. Menurut informasi dari Polres Sumedang, laporan penipuan itu, masuk pada Minggu, 31 Maret 2024, siang tadi.
Informasi soal penipuan dengan modus penggandaan uang ini, dibenarkan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, kasus penipuan ini bermula pada saat korban GG menemui temannya yang berinisial A untuk mencari orang yang bisa memberikan modal usaha, pada bulan Februari 2024. Dalam pertemuan itu, kata Yusuf, korban GG diberitahu oleh A, bahwa dirinya mengenal seseorang yang bisa memberikan permodalan. Orang yang disebut-sebut siap memberikan modal itu, diketahui berinisial H.
Atas informasi dari A, korban GG langsung menghubungi terduga pelaku H. Bahkan saat dihubungi, terduga pelaku H pun langsung membenarkannya.
"Saat dihubungi oleh korban GG, terduga pelaku H membenarkan kalau dirinya bisa memberikan uang pinjaman, dengan syarat korban harus memberikan uang untuk ijab kabul," ucap Yusuf. Tepat pada tanggal 17 Maret 2024, sambung Yusuf, korban GG mengaku siap untuk memberikan uang untuk ijab kabul yang disyaratkan terduga H. Karena korban GG telah bersedia menyiapkan uang untuk ijab kabul, teduga pelaku H pun langsung menunjukkan uang sebesar Rp 6,5 miliar yang disimpannya di dalam peti.
Yusuf menyebutkan, setelah melihat uang sebanyak Rp 6,5 miliar yang ditunjukkan terduga pelaku H, korban GG pun langsung tergiur, dan merasa yakin kalau kepada pelaku. "Karena merasa tergiur dengan uang tersebut, maka pada tanggal 18 Maret 2024, korban GG langsung mendatangi terduga pelaku H," ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang.
Setelah bertemu dengan H, sambung Yusuf, korban GG bersama terduga pelaku H, kemudian dijemput oleh seseorang yang berinisial R. "Namun sebelum ada yang jemput, korban GG disuruh untuk menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta dulu untuk syarat ijab kabulnya. Setelah uangnya tersedia, korban dijemput oleh seseorang berinisial R, dan langsung diantarkan ke sebuah rumah di wilayah Dusun Sukamanah Desa Cisurat," kata Yusuf, saat menjelaskan kronologis aksi penipuan tersebut.
Setelah sampai ke rumah tujuan, korban GG kemudian diperkenalkan kepada sesepuh atau ustad berinisial AD yang sudah menunggu di lokasi. Kemudian, ustad berinisial AD itu, memberikan arahan kepada korban GG untuk berwudhu dan melakukan dzikir di sebuah kamar yang di dalamnya terdapat sebuah dus berisi uang sebanyak Rp 6,5 miliar, yang belakangan diketahui kalau uang tersebut adalah uang palsu. "Tanpa menaruh curiga korban pun melakukan dzikir sesuai arahan ustad tersebut. Namun setelah sekitar 10 menit berdzikir, korban GG ternyata malah ditinggal. Terduga pelaku H dan AD, sudah tidak ada di rumah tersebut," ujar Yusuf.
Karena merasa penasaran, korban GG akhirnya mencari tahu dengan menanyakan kepada warga sekitar. Dan ternyata, rumah tersebut hanya disewa oleh terduga pelaku H.
Akibat kejadian tersebut, korban GG harus menderita kerugian sebesar Rp 50 juta. Soalnya, uang untuk ijab kabul yang dibawa korban GG, telah raib dibawa kabur terduga pelaku. "Saat ini kasusnya sedang kami selidiki. Untuk pelakunya, masih dalam proses penyelidikan kami dari Satuan Reskrim Polres Sumedang," tutur Yusuf.***
0 comments:
Posting Komentar