Sumedang - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tubuh idealnya dalam kondisi sehat dan prima agar dapat melakukan puasa hingga usai. Karena, orang yang sakit keras dalam syariat mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasa dan berkewajiban untuk mengqadhanya di kemudian hari. Namun, terdapat sebagian orang sakit yang tetap bersikukuh untuk melakukan puasa dan menyuntikkan obat ataupun dipasangi selang infus sebab penyakit atau prosedur medis tertentu. Lalu apakah tindakan demikian dapat membatalkan puasa? Pasalnya, terdapat cairan yang masuk ke dalam tubuh.
Perbedaan kandungan zat itu membuat efek penggunaan suntik dan infus menjadi berbeda, setelah diinfus tubuh seseorang cenderung terasa segar dan tidak merasa lapar meski juga tidak kenyang. Sedangkan, penggunaan injeksi atau suntik adalah murni sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit bukan sebagai nutrisi pengganti zat makanan dan minuman.
Artinya : “Hukum suntik diperbolehkan karena kondisi darurat, akan
tetapi ulama berselisih pendapat dalam membatalkan puasa sebab perkara tersebut
dalam tiga pendapat: Suntik membatalkan puasa secara mutlak, sebab dapat sampai
ke perut. Tidak membatakan secara mutlak sebab sampainya ke perut tidak memalui
jalur lubang yang terbuka. Pendapat yang di dalamnya terdapat perincian.
Pendapat ini merupakan ashah. Yakni: Jika hal tersebut (menancapkan jarum)
bersifat menguatkan atau memberi asupan maka dapat membatalkan puasa; sedangkan
apabila tidak demikian maka dilihat, (a) jika jarum itu ditancapkan di otot
yang terbuka (urat nadi) maka dapat membatalkan, sedangkan (b) jika di otot
yang tidak terbuka maka tidak membatalkan.” (Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff,
At-Taqrirat As-Sadidah fil Masail Al-Mufidah [Tarim: Dar Al-Ulum
Al-Islamiyyah], halaman 452)
Artinya, “Adapun hukum jarum dikatakan bahwa sesungguhnya jarum yang
disuntikkan pada orang yang menderita sakit dan melalui otot yang terbuka (urat
nadi) serta sampai pada rongga tubuh maka puasanya batal. Akan tetapi, sebagian
ulama menyatakan bahwa setiap perkara yang masuk tubuh dari jalur yang tidak
normal maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun
Nafis fi Mazhabi Ibni Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 307).
Sejumlah penjelasan di atas mengantarkan pada kesimpulan: Penggunaan jarum suntik saat menjalankan ibadah puasa hukumnya tidak membatalkan, karena sampainya perkara tersebut tidak melalui jalur normal dari lubang tubuh yang terbuka selama tidak disuntikkan pada bagian otot yang terbuka atau urat nadi. Praktik infus hukumnya dapat membatalkan puasa sebab bersifat menguatkan atau memberikan asupan nutrisi terhadap tubuh. Wallahu a’lam bisshawab.
0 comments:
Posting Komentar