Tugu Binokasih Sumedang

Tugu Binokasih Sumedang adalah sebuah monumen selamat datang ke Kota Sumedang dari arah Bandung.

Daerah lingkungan Monumen Tugu Taman Endog

Ini merupakan daerah Taman Endog bagian Jembatan Pasifik

Masjid Agung Sumedang

Penampakan bagian atap Masjid Agung Sumedang.

Bendungan Jatigede Sumedang

Ini adalah penampakan bagian Bendungan Jatigede Sumedang.

Jans Park Sumedang

Salah satu bagian dari Jatinangor Park Nasional Sumedang.

Hotman Soal Hasil Visum Venna Melinda: Rusuknya Ada Pergeseran

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, menyebut bahwa kliennya mengalami pergeseran di tulang rusuk akibat serangkaian dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan. Dalam acara Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Senin (16/1), Hotman menyebut bahwa selama tiga bulan terakhir Venna sudah jadi korban KDRT, baik fisik maupun psikis. Hal ini juga sudah diutarakan dalam BAP ke-dua. "Ternyata dalam tiga bulan terakhir ini Venna mengaku sudah jadi korban KDRT fisik dan psikis. Ternyata mereka berantem paling sering itu kalau ditolak," kata Hotman Paris. Hal itu senada dengan penuturan Venna kala menjadi bintang tamu Orami Entertainment pada Juni 2022. Ia menyebut kala itu, Ferry bisa mengamuk bila keinginan bersetubuhnya tak dipenuhi Venna Melinda. Sementara itu, menurut Hotman, dalam beberapa bulan terakhir bila Ferry sudah tantrum, mantan aktor ini bisa bisa mengeluarkan kemampuan bela diri dalam menghadapi Venna Melinda. "Ternyata si suami ini jago silat, dipiting begini hingga rusuknya tertekan. Memang tidak ada bekas, tapi di dalamnya ada masalah sekarang," kata Hotman Paris. "Sehingga enggak kelihatan bekas pemukulan, tapi dalamnya itulah yang kemarin hasil visum dokter, rusuknya [Venna Melinda] sudah ada pergeseran," lanjutnya. Hotman sebelumnya mengatakan Venna Melinda curhat padanya bahwa perempuan itu merasakan kesakitan di tulang rusuknya, selain dari pada hidung yang berdarah-darah akibat tindakan tersebut. "Dia menceritakan hidungnya yang berdarah-darah dan sekarang dia merasakan ada kesakitan di tulang rusuknya dan dia dalam keadaan sangat lemas," kata Hotman Paris, dalam unggahan di Instagram, Selasa (10/1). Ferry Irawan sebelumnya resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Pria yang kini ditahan itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain melaporkan sang suami ke polisi, Venna Melinda memastikan bakal menggugat cerai Ferry Irawan. Proses perceraian itu bakal mulai diurus setelah Venna tiba di Jakarta. "Insyaallah pulang dari Jakarta saya akan mengurus cerai. Saya memang merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup," kata Venna Melinda usai dimintai keterangan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1). Kasus dugaan KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda itu terkuak 10 bulan setelah Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 di Wide Sands Beach Retreat, Bali.

Thailand Juara Piala AFF 2022 Usai Gebuk Vietnam Baca artikel CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Thailand dipastikan jadi juara Piala AFF 2022 usai mengalahkan Vietnam 1-0 pada leg kedua final di Stadion Thammasat, Pathum Thani, Senin (16/1). Kemenangan ini membuat Thailand unggul agregat 3-2 setelah sebelumnya mampu menahan imbang Vietnam 2-2 pada leg pertama yang dimainkan di My Dinh, Hanoi, Jumat (13/1). Gol krusial Thailand pada leg kedua dicetak sang kapten, Theerathon Bunmathan pada menit ke-24. Menerima umpan Adisak Kraison, Theerathon melepaskan tendangan kaki kanan dari luar kotak penalti. Meski menggunakan kaki terlemahnya, bola hasil tendangan Theerathon bersarang di pojok kanan gawang tanpa bisa diantisipasi kiper Vietnam Dang Van Lam. Tertinggal satu gol membuat Vietnam berusaha lebih agresif. Dampaknya pada menit ke-29 Vietnam punya peluang emas melalui Tien Linh setelah Weerathep Pomphan melakukan kesalahan. Sayang penyelesaian Tien Linh masih menyamping di sisi kanan gawang. Di sisa laga babak pertama Thailand lebih mendominasi permainan. Meski memiliki dua hingga tiga peluang bagus, tuan rumah gagal menambah gol. Skor 1-0 untuk Thailand bertahan hingga akhir babak pertama. Memasuki babak kedua, Vietnam mencoba tampil lebih agresif. Skuad arahan Park Hang Seo lebih banyak menguasai bola hingga memaksa Thailand bermain menunggu.
Namun, pertahanan disiplin serta permainan tenang Thailand membuat Vietnam kesulitan cetak gol. Vietnam nyaris menciptakan gol penyeimbang pada menit ke-48. Nguyen Hoang Duc melepaskan tendangan keras kaki kiri dari luar kotak penalti, namun masih melenceng tipis di sisi kanan gawang Kampon. Thailand juga tak tinggal diam. Sejumlah serangan balik cepat mampu diciptakan namun pertahanan solid Vietnam masih bisa meredam tuan rumah untuk menggandakan keunggulan. Vietnam terus melancarkan tekanan hingga menit-menit akhir, namun tak ada satu pun gol yang bisa tercipta. Skor 1-0 untuk keunggulan Thailand berakhir hingga laga usai. Ini menjadi gelar ketujuh bagi Thailand di sepanjang turnamen antarnegara Asia Tenggara tersebut. Gelar ini semakin memperkuat gelar Raja ASEAN bagi tim Gajah Perang.
Susunan Pemain Thailand vs Vietnam: Thailand XI: Phatomakkakul; Bureerat, Kaman, Hemviboon, Pomphan, Haiprakhon; Yooyen, Chamrasamee, Bunmathan; Arjvirai, Kraisorn. Vietnam XI: Van Lam; Van Thanh, Viet Anh, Ngoc Hai, Thanh Binh, Van Hau; Hoang Duc, Hung Dung, Tuan Anh; Tien Linh, Van Duc. (jun)

KPK Usut Penggunaan Dana Otsus Papua di Kasus Lukas Enembe

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami penggunaan dana otonomi khusus (otsus) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. "Terkait dengan hal itu kami pastikan KPK tidak juga berhenti pada informasi dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia [Lukas Enembe] menjabat sebagai gubernur. Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (16/1). Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik juga akan mengkaji penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Lukas. "Kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal-pasal lain, apakah Pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ataupun Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terus kami kembangkan," ujarnya. Ali menjelaskan pendalaman terhadap hal tersebut akan mulai dilakukan tim penyidik saat memeriksa Lukas pada pekan ini. KPK menjerat Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK. Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Pada awal kasus ini bergulir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. (ryn/fra)

Jaksa Sebut Putri Tak Alami Pelecehan, Tapi Selingkuh dengan Yosua

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan analisis dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa mulanya menyatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J. Menurut jaksa, kesaksian Reni bertentangan dengan saksi ahli poligraf Aji Febrianto yang menyatakan bahwa Putri terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) laboratorium kriminalistik nomor Lab 392 pada 9 September 2022. "Bahwa berdasarkan saksi Benny Ali dan Susanto Haris mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi adanya kekerasan seksual yang dialami di rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 dan pada akhirnya diketahui bahwa tidak ada kekerasan seksual yang terjadi di Duren Tiga, pada tanggal 8 Juli 2022," ujar jaksa. Jaksa juga menyebut bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui peristiwa pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli lalu. Berdasarkan kesaksian-kesaksian tersebut, jaksa menilai bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri. Hal itu diperkuat dengan tindakan Putri yang memutuskan tidak mandi dan mengganti pakaian usai mengalami peristiwa pelecehan seksual, serta tidak memeriksakan diri ke dokter. Padahal, Putri merupakan seorang dokter yang begitu peduli dengan kesehatan dan kebersihan. "Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawathi yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan seksual," kata jaksa. Selain itu tidak adanya tindakan Sambo meminta Putri untuk visum. Padahal Sambo telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isolasi mandiri ke Duren Tiga. "Serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait duri dalam rumah tangga. Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa. Dalam perkara ini, Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat juga dinilai berbelit belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, perbuatan Kuat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana. (lna/isn) Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230116153509-12-901020/jaksa-sebut-putri-tak-alami-pelecehan-tapi-selingkuh-dengan-yosua